KEFAMENANU – Mensikapi penghasilan tetap (siltap) Perangkat Desa yang belum sesuai ketentuan yang diatur dalam PP No 11/2019, PPDI Timor Tengah Utara berharap ada kenaikan.
Ketua PPDI Timor Tengah Utara, Primus Feka meminta Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David untuk perhatikan penghasilan tetap perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penghasilan tetap yang diterima perangkat desa bisa dinaikkan sedikit demi sedikit setiap tahun. Hal ini bisa terjadi apabila, anggaran tidak mencukupi.
Tanpa alasan PPDI Timor Tengah Utara meminta kenaikan siltap ini, selama ini perangkat desa merupakan pejuang atau ujung tombak penyelesaian administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
“Sehingga bisa mencapai yang namanya setara golongan 2A,”ujar Primus seperti yang dikutip dari tribunnews, Minggu (28/01/2024).
Primus menambahkan bahwa permintaan kenaikan siltap ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain kenaikan siltap, Primus juga berharap Bupati TTU sebagai pembina di daerah untuk menindak tegas para kepala desa yang sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa.
“Jangan sampai hanya suka, tidak suka, terus menyepelekan aturan yang ada,” ujarnya.
Primus mengakui bahwa, dalam setiap momentum bersama kepala desa dan perangkat desa, Bupati TTU selalu menyampaikan bahwa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan prosedur yang ada.
Namun, sejauh ini, masih saja ada kepala-kepala desa nakal yang memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur. Oleh karena itu, kepala-kepala desa ini mesti diberikan teguran ataupun sanksi tegas.
Sanksi tegas ini bisa berupa surat peringatan, ataupun sanksi etik yang lainnya.