Revisi PP No 11 Tahun 2019, Apa Kabarmu Kini ?

Jakarta – Pemberitaan tentang perubahan atan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, yang secara garis besar mengatur Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, marak beredar pada akhir tahun 2023 kemarin.

Kabar yang muncul setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dengan perwakilan perangkat desa di Istana Presiden pada awal November 2023 ini, memberikan angin segar bagi perangkat desa di seluruh Indonesia.

Bagaimana tidak, PP No 11 Tahun 2019 yang menjadi dasar perubahan pemberian penghasilan tetap perangkat desa yang disetarakan dengan gaji PNS (golongan IIA) ini, akan disempurnakan melalui beberapa perubahan.

Seperti yang disampaikan oleh mantan Sekretaris Jendral PPDI Sarjoko, S.H, sesaat setelah pertemuan dengan Mei Rahayuningsih, Analisis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, pada akhir Desember 2023, bahwa ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Adapun point perubahan regulasi yang mengatur perangkat desa baik dalam revisi PP No 11 Tahun 2019, tersebut diantaranya ;

  • Penegasan bahwa perangkat desa bukan perangkatnya kepala desa tapi perangkatnya pemerintah desa ( Surat Keputusan pengangkatan Perangkat Desa  kemungkinan besar dikembalikan seperti UU No 5/1979)
  • Penghasilan tetap akan mengalami kenaikan secara berkala mulai efektif berlaku Januari 2024 ( menghitung masa tugas ) sesuai SK Pengangkatan yang pertama.
  • Penghitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dirubah yg semula menggunakan rumus minimal 10 % dari DAU – DAK menjadi ADD sekarang minimal 10 % dari dana transfer daerah.
  • Dana purna tugas diambil dari ADD.

Namun sampai dengan bulan Februari 2024 ini, belum ada tanda-tanda revisi dari PP No 11 Tahun 2019 tersebut akan diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Meski ada beberapa informasi yang masuk ke redaksi bahwa revisi PP ini telah sampai di Menteri Sekretariat Negara, dan sedang dimintakan Ijin Prakarsa (IP) kemudian di sampaikan ke Presiden Jokowi agar dapat segera di tandatangani.

“ Sedang menunggu untuk mendapatkan Ijin Prakarsa (IP) dari Menteri Sekretariat Negara, harapannya revisi PP ini segera diterbitkan,” ujar Sarjoko, meneruskan informasi dari pejabat di Ditjen Bina Pemerintah Desa. Berita ini sendiri sudah diterbitkan oleh media ini pada medio Januari 2024 yang lalu, untuk lengkapnya bisa di baca pada tautan ini.

Semoga segera ada titik terang dari perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 yang sangat ditunggu-tunggu oleh perangkat desa, karena dengan terbitnya revisi ini diharapkan bisa menjadi  salah satu solusi banyaknya permasalahan dalam profesi sebagai pamong desa.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *