Acuhkan Surat Dari Camat, Kepala Desa Mbotutenda Tidak Mau Kembalikan Posisi Perangkat Desa Yang Dipecat

Ende – Kasus pemberhentian tanpa prosedur kembali terjadi, kali ini 4 orang perangkat desa di Kabupaten Ende mengalami kejadian tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Elisius B.A, Sekretaris PPDI Kabupaten Ende,saat dihubungi melalui nomer selulernya, pada Selasa (10/10).

Ke-empat perangkat desa tersebut dari Desa Mbotutenda, Kecamatan Ende, yaitu Aleksander Gebo (Kaur TataUsaha dan Umum), Agustinus Setiawan Guru (Kaur Keuangan), Emerentiana Wadhi (Kaur Perencanaan) dan Benediktus Gani (Staff Desa).

Baca juga : Ketua DPRD Saja Heran, Ada Anggaran Tapi Siltap Perangkat Desa Pulau Taliabu Tertunda

“ PPDI secara organisasi telah menerima surat permohonan bantuan dari ke-4 rekan kami yang mengalami kejadian ini,” ujar Elisius. “ Mereka menerima SK pemberhentian per tanggal 28 Agustus 2023”.

Meski keputusan Kepala Desa ini sudah dianulir oleh Camat Ende melalui Surat dengan nomer KCE.03/140/PEM/465/IX/2023, perihal Penarikan SK Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Mbotutenda, sampai berita ini diturunkan ke-4 Perangkat Desa ini belum dapat beraktivitas seperti semula.

baca juga : PPDI Cirebon Siap Silatnas Jilid 4 Jika Aspirasi Tidak Masuk Revisi UU Desa

“ Hal ini yang menjadikan keprihatian PPDI Ende, karena Kepala Desa tidak menghiraukan surat dari Camat malah membentuk panitia pengisian perangkat desa,” kata Elisius sambal memperlihatkan surat dari kecamatan tersebut.

“ Jika kasus ini berlarut PPDI Ende akan bersurat kepada Bupati terkait dengan arogansi dari Kepala Desa Mbotutenda ini, agar mendapatkan sanksi dari keputusan yang merugikan perangkat desa anggota kami,” pungkas Elisius.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

2 comments

  1. Apakah kepala desa tdak punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa apabila tidak adanya kerjasama atau kesesuaian visi dan misi antara kepala desa dan perangkat desa ?????

    Mari kit atinjau dari sisi kepala desa
    Jangan hanya dari perangkat desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *