BANGKA — Tersiar kabar beberapa Kepala Desa (Kades) yang terpilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu bakal mengganti perangkat desanya.
Dilansir dari bangkapos.com, pelaksana pilkades serentak 2022 tersebut dilakukan, pada Rabu (26/10/2022) lalu. Sedangkan untuk pelantikan itu akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Idza Fajri mengingatkan, kepala desa terpilih di pilkades kemarin tidak boleh sembarang menggantikan perangkat desanya.
Untuk menggantikan perangkat desa ada ketentuan yang sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang perangkat.
Jika ditemukan, katanya, kepala desa tersebut akan dikenakan sanksi dari kepada daerah setempat.
“Tidak boleh sembarang menggantikan perangkat desa kecuali meninggal, terkena hukum tetap, mengundurkan diri dan sudah berusia 60 tahun. Sudah diatur di perda. Sanksinya, mulai teguran sampai yang paling diberhentikan jadi kepala desa oleh bupati,” tegas Idza Fajri, Jumat (18/11/2022).
Kata Idza, kepala desa yang terpilih tidak boleh sembarang menggantikan perangkat desanya, perangkat desa ini seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya boleh dirolling saja. Misalnya sebelumnya perangkat desa itu menjabat sebagai Kasi diganti menjadi kaur.
“Tidak bisa semena-mena seperti ASN hanya bisa dirolling saja. Misal dia kasi digeser ke kaur,” kata Idza.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan kampanye kepada calon kepala desa. Disosialisasi itu, kepada calon kepala desa diminta pada saat kampanye tidak menjanjikan menggantikan perangkat desa.
“Saat berkampanye jangan menjanjikan untuk menggantikan perangkat desa itu sudah kami sampaikan. Perangkat itu berhenti karena meninggal, permintaan sendiri atau diberhentikan namun untuk diberhentikan ini ada syaratnya,” kata Idza.
Ditambahkannya, kalau tidak memliki ketentuan syarat untuk diberhentikan tidak bisa diberhentikan.
Pemberhentian itu bisa dilakukan karena usia perangkat desa itu sudah 60 tahun.
Selain itu, terkena hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau divonis di pengadilan dan tidak memiliki persyaratan sebagai perangkat desa.
“Itu baru bisa diberhentikan. Beda halnya perangkat desa mundur diri. Perangkat desa ini termasuk, sekretaris desa, kasi, kaur dan kadus,” jelas Idza.