Besaran Siltap Perangkat Desa Naik ? Mengacu Aturan PNS Ini Syaratnya

Jakarta – Dalam pembukaan Rapat Koordinasi PPDI Propinsi Jawa Barat beberapa hari yang lalu, Ketua Umum PPDI, Moh Tahril sempat menyentil terkait dengan penghasilan tetap perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PPDI menyampaikan bahwa skema penghasilan tetap yang diterima perangkat desa sekarang ini, diusulkan untuk ada perubahan atau kenaikan secara berkala.

Baca juga : TUNTUT 5 HARI KERJA, PPDI DATANGI PEMKAB TASIKMALAYA

Hal ini didasari pada kenyataan bahwa didalam PP tersebut tidak memberi ruang pada penghasilan tetap perangkat desa untuk mendapatkan kenaikan, dengan kata lain akan tetap pada nominal yang diatur dalam PP No 11 tahun 2019.

Sebagaimana diketahui bersama gaji Perangkat Desa yang sering disebut dengan penghasilan tetap (siltap) ini, 4 tahun semenjak di keluarkan PP No 11 tahun 2019 belum mengalami perubahan atau kenaikan. Hal ini ditambah dengan tidak adanya perbedaan siltap yang diterima perangkat desa dengan masa kerja lama dengan perangkat desa yang baru masuk kerja.

baca juga : SAMBUT HENDRA GUNAWAN SEBAGAI KETUA PPDI, DPMD BAGANSIAPIAPI TELAH TERBITKAN NIPD

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,  besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Lalu, berapakah nominal yang pantas diterima perangkat desa jika mengacu pada peraturan ?

Jika mengacu kenaikan gaji yang diterima PNS, tentu ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam penentuan siltap perangkat desa. Semnetara itu terdapat beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS, di antaranya dapat disimak berikut ini.

1. Masa Kerja

Perlu dipahami sebelumnya bahwa gaji seorang PNS yang masih pemula dan senior tentu akan berbeda. Ini dikarenakan tingkat pengalaman senior lebih tinggi. Artinya, semakin lama PNS mengabdikan diri, maka gajinya juga akan semakin besar.

2. Golongan

Terdapat 4 golongan di penjabatan pegawai negeri sipil. Setiap golongannya memiliki kelas yang berbeda. Penetapan pangkat masing-masing golongan ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan jenjang karier. Golongan ini akan menentukan jabatan yang ditempati serta nominal gajinya. Semakin tinggi golongan, gajinya juga akan semakin tinggi.

3. Jabatan

Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Dalam satu golongan, misal gaji PNS golongan 3a akan memiliki rentang gaji tertentu. Nah, yang membedakan gaji dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati.

4. Tempat Dinas

Sama halnya dengan penentuan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota, wilayah seorang PNS juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Gaji PNS yang bertugas ditempatkan di Jakarta tidak akan sama dengan PNS di Semarang.

Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.

5. Jumlah Tanggungan

Faktor lain yang juga memengaruhi besaran gaji pegawai negeri sipil adalah jumlah tanggungan. Sebagai contoh upah ASN yang sudah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih lajang. Adapun jumlah tanggungan anak yang ditanggung pemerintah paling banyak adalah tiga anak, termasuk anak angkat.

baca juga : DI BENGKULU, SK BPD PUN LAKU JADI JAMINAN DI BANK

Jika mengacu pada kriteria besaran gaji PNS tersebut, tentu penghasilan tetap perangkat desa tidak akan sama nominalnya. Perangkat Desa dengan masa kerja lebih lama tentu akan mendapatkan siltap lebih besar nominalnya daripada perangkat desa dengan masa kerja sedikit.

Tentu hal ini baru akan terwujud apabila usulan seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum PPDI ini dapat dikabulkan oleh Pemerintah. Apalagi dengan semakin dekatnya  tahun politik di negara kita, seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menge-gol-kan tuntutan perangkat desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *