Didepan Pansus Perda Desa, PPDI Lombok Tengah Tegaskan Lawan Arogansi Kepala Desa

Loteng – Ahmad Heri Setiawan dari Desa Mekar Damai selaku Ketua PPDI Loteng menyampaikan bahwa selama ini Kades terkesan arogan dalam pemerintahannya. Terutama mengenai sikap Kades yang semena-mena memecat para perangkat Desa tanpa alasan yang jelas.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Tengah menyatakan bahwa rata-rata Kepala Desa (Kades) bersifat arogan terhadap para perangkat desa.

Hal itu disampaikan puluhan anggota PPDI Loteng saat diminta kehadirannya oleh Panitia Khusus (Pansus) Perda Desa DPRD Loteng pada Rabu (06/12) terkait jajak pendapat mengenai Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pembangunan Desa.

“Setidaknya kami memiliki data sudah 17 kasus sejak 2022 sampai 2023 mengenai pemecatan sepihak oleh Kepala Desa terhadap perangkat desa ini,” ungkapnya seperti yang dilansir dari media gerbangindonesia.

Yang jadi masalah, lanjutnya dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perda Desa, Ahmad Rifai itu, adalah bahwa tidak ada aturan yang mengikat bahwa Kepala Desa akan mendapat sanksi tegas jika Kades memecat secara sepihak perangkat desa.

Padahal, sudah jelas diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2016 yang sedang dibahas bahwa Kepala Desa bisa melakukan pemecatan kepada perangkat dengan alasan yang jelas dan berdasar pada rekomendasi dari eselon di atasnya, dalam hal ini Camat.

“Yang jadi masalah sekali lagi adalah, aturan ini tidak dijalankan dan bahkan menurut data yang kami miliki tidak pernah ada rekomendasi dari Camat untuk pemecatan terhadap perangkat ini, dan tidak konsekuensi kalau Kades tidak mengindahkan hal itu,” sambungnya.

Dari hal ini, lanjut dia, banyak alasan yang mendasari arogansi Kepala Desa dimaksud. Seperti contoh kasus bahwa Kepala Desa terpilih melakukan pergantian perangkat desa berdasar pada kepentingan dan janji politik terhadap tim suksesnya. Sehingga, perangkat yang sebelumnya menjabat seperti Sekdes, Kaur, Kasi dan Kepala Wilayah atau Kadus yang tidak sejalur politik dengannya harus menjadi “tumbal politik” Kades terpilih.

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh PPDI kepada Pansus agar dimasukan dalam Perda Desa yang sedang dibahas untuk dirubah adalah adanya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang disematkan ke masing-masing perangkat desa.

Hal ini akan menjadi sebuah batasan bagi ‘arogansi’ kepala desa dalam bertindak membongkar Perangkat Desa yang tidak sejalan politiknya dengan Kades.

“Kami beraharap dalam Perda itu dimasukan klausul yang memuat aturan mengenai penyematan NIPD bagi perangkat desa agar Kades tidak semena-mena lagi terhadap perangkat desa dengan tanpa aturan,” harapnya.

Tentunya, tambah Heri, NIPD itu tidak membatasi wewenang Kepala Desa secara mutlak, melainkan hanya akan menjadikan Kepala Desa menjalankan aturan yang berlaku jika ingin mencopot atau mengganti perangkat Desa.

Terlebih lagi pergantian dan mutasi perangkat desa di sejumlah desa tidak direcord oleh daerah.

“Bukan membatasi sebenarnya, tetapi lebih kepada menertibkan dan merapikan perangkat Desa,” terangnya.

Selain mengenai NIPD, PPID juga mengusulkan dalam perubahan Perda itu harus dijabarkan mengenai Pasal yang menerangkan tentang perubahan Jaminan Ksehatan bagi perangkat desa menjadi Jaminan Sosial.

Sebab, jika dalam klausul pasal dimaksud tidak dijelaskan, maka dikhawatirkan akan ada multi penafsiran mengenai Jaminan Sosial yang dimaksud dan harus dijelaskan detail di Peraturan Bupati.

“Ini juga mungkin menjadi salah satu usulan kami dalam perubahan pada Perda ini. Harapan kami, apa yang sudah kami sampaikan ini bisa menjadi bahan pertimbangan Pasus dalam membahas dan menyusun perubahan Perda ini,” harapnya.

Sementara itu, Ahmad Rifai sebagai Ketua Pansus menyatakan bahwa usulan PPID ini akan menjadi salah satu bahasan penting bersama dengan DPMD dan Bagian Hukum Setda Lombok Tengah sebelum memutuskan perubahan Perda ini.

“Ini akan menjadi bahan dan bahasan penting kami dari Pansus bersama DPMD dan Bagian Hukum,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sengaja mengundang PPDI untuk memberi usul saran agar masalah desa yang selama ini sering menjadi momok di daerah bisa segera teratasi.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *