JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kembali mendatangi Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (07/08/2024).
Dalam agenda tersebut PPDI yang diwakili beberapa pengurus harian , mengagendakan aspirasi-aspirasi yang tersusun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang bisa dijadikan masukan dalam penyusunan regulasi turunan dari UU No 03 Tahun 2024.
Berikut ini press release dari Pengurus Pusat PPDI yang diterima oleh redaksi,
Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024, Pengurus Pusat PPDI Kembali mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, kehadiran perwakilan Pengurus Pusat PPDI membawa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang ditemui secara langsung oleh Sekretaris Jendral Bina Pemerintahan Desa Paudah M.Si.
Dalam diskusi yang berjalan mulai pukul 14.30 sampai dengan pukul 17.30 perwakilan Pengurus Pusat PPDI yang dipimpin oleh Agus Wahyudin selaku Sekretaris 2 yang didampingi oleh beberapa pengurus pusat menyampaikan 3 pokok usulan yaitu :
- SK Perangkat Desa sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 dari Bupati atas usulan Kepala Desa, sedangkan pasal 49 dan pasal 53, menjadi sebuah mekanisme dalam proses Penjaringan dan Penyaringan serta Pemberhentikan Perangkat Desa
- Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa menyesuaikan masa kerja dan mengacu pada gaji dan tunjangan yang diterima ASN golongan 2a, yang bersumber dari Dana Pemerintah Pusat, diluar dari perhitungan ADD
- Bengkok dikembalikan kepada hak asal usul desa sebagai hak yang melekat pada Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam diskusi, Sekretaris Jendral Bina Pemdes .yang di damping Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Desa Dra Lusje Anneke Tabbalujan M.Pd dan Kasubdit Perundang undangan Bina Pemerintahan Desa , sangat mengapresiasi usulan yang disampaikan oleh Pengurus Pusat PPDI, dan usulan nya akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam penyusunan Perubahan PP 11 Tahun 2019, beliau berharap agar komunikasi PPDI dengan Bina Pemerintahan Desa untuk terus dilaksanakan, agar dalam Perubahan PP 11 Tahun 2019 dapat maksimal sebagaimana harapan kita semua.
Disamping itu, Perwakilan Pengurus Pusat PPDI diterima Satria Gunawan, SE. MM selaku Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa dan Sugeng selaku Kasubdit Penataan Aset Desa dalam rangka penguatan atas usulan PPDI terhadap Perubahan PP 11 Tahun 2019.
Disampaikan oleh Agus Wahyudin, bahwa dalam rangka mengawal usulan PPDI atas Perubahan PP 11 Tahun 2019, direncanakan akan ada beberapa pertemuan dengan beberapa pihak untuk beberapa hari kedepan.