Efek Berantai Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedural, Begini Menurut Akademisi

Rote Ndao  – Pergantian perangkat Desa Kuli Aisele, Rote Ndao, dan Pelantikan lima aparat Desa Baru, diduga tak sesuai prosedural.

Akademisi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Doktor Yanto M.P.Ekon mengatakan jika pemecatan tersebut tidak sesuai prosedural.

Seperti dilansir dari inanews.co.id, Kepala Desa Kuli Aisele,Rote Ndao, Nusa Tenggara Barat,  Yermias Thine mengganti lima perangkat Desa diwilayah tersebut yang dinilai tidak prosedural.

Menurut Yanto M.P Ekon, pemberhentian perangkat Desa tanpa prosedural dan diikuti dengan pengangkatan perangkat desa baru yang juga tidak prosedural.

Menurut Yanto akibatnya nanti keuangan negara akan dikeluarkan untuk membayar gaji, tunjangan atau honor kepada perangkat desa yang diangkat tidak sah tersebut.

Lanjutnya ada upaya yang bisa dilakukan dengan keberatan administrasi sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan yakni Perangkat Desa yang diberhentikan secara tidak sah dan melawan hukum itu mengajukan keberatan kepada Kades yang bersangkutan  dalam waktu 21 hari sejak diterimanya SK dan dalam waktu 10 hari Kades harus memberikan jawaban.

Apabila keberatan dari Perangkat Desa yang diberhentikan ditolak oleh Kades maka dalam waktu 10 hari Perangkat Desa tersebut mengajukan banding administratif kepada Bupati selaku atasan dari Kades.

Apabila banding administratif ditolak maka Upaya hukum Kedua adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya SK Pemberhentian.

“Bentuk pencegahan terjadinya kerugian keuangan negara sebagai akibat pemberhentian perangkat desa yang tidak sah dan melawan hukum adalah selama upaya hukum keberatan atau upaya hukum melalui PTUN,” lanjut Ekon.

“Apabila tidak dilakukan penangguhan atau penundaan pembayaran gaji, tunjangan atau honor tersebut bagi perangkat desa baru yang diangkat secara tidak sah maka apabila Putusan PTUN menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan dan membatalkan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kades, akan menjadi bukti kuat bagi penegak hukum (polisi atau jaksa) untuk memproses Kades yang bersangkutan  beserta pejabat lain yang tersangkut berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ekon.

Sebelumnya Jeskiel Mbado, Sekretaris Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jeskiel Mbado memprotes Surat Keputusan Kepala Desa Kuli Aisele, yang dinilai tidak prosedural.

Soni Mbulima katakan jika Kepala desa mendatangi kelima aparat desa tersebut untuk memberikan surat undangan pemberhentian pada senin 25 april 2022, pukul 10.00 WITA dan saat itu pula dilakukan pelantikan perangkat desa.

Dalam isi surat tersebut bahwa ada pergantian perangkat di desa kuli aisele dengan nomor SK 1 /KEP /DKA /2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Kuli Aisele di Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao.

Diantara nama kelima perangkat desa kuli aisele sebagai berikut :

1. Marten Thine SH, Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum di ganti dengan Ismail Seni.

2. Soni Suilima, Jabatan Kepala urusan perencanaan di ganti dengan Jebrianto Thine.

3. Nyongki Suilima, Jabatan Kepala Urusan Keuangan diganti dengan Imanuel Naimnanu.

4. Jebrianto Thine, Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan diganti dengan Marselus Anabokai.

5. Yerias Heriboy Bessie, Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan di ganti dengan Jorlin Ester Thine.

Menurut Sulima, hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang dikutip dalam perda nomor 10 tahun 2019.

Hal serupa diungkapkan Marthinus Musu, Ketua BPD Desa Kuli Aisele, Ia juga mengaku kaget karena surat undangan diantar ke dirinya untuk menghadiri pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru .

Marthinus juga menghargai undangan dan hadir, setelah tiba ditempat pelantikan dan Ia memberitahukan bahwa pelantikan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan jika disesuaikan dengan Perda atau undang undang maka ini tidak benar .

Oleh karena itu, Ia bisa mencari solusi untuk mencari petunjuk atau regulasi yang sesuai dengan mekanisme , karena Ia selaku BPD sama sekali tidak setuju karena semua aturan di desa kuli Aisele ini di buat oleh BPD.

Dalam Perda pasal 11 disrbutkan jika ingin melakukan pelantikan perangkat desa yang baru harus melalui tahapan yang harus dilakukan oleh Kpala Desa sebelum pelantikan perangkat baru .

Dimintai tanggapan, Kepala Desa Kuli Aisele, Jermias Thine saat dihubungi ini via gawai, pada senin (25/4/2022), mengatakan, ” Saya tidak bisa menjelaskan karena masih ada urusan,” ucapnya.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *