JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, seluruh peserta anggota DPR yang hadir menyetujui adanya perubahan UU Desa yang telah dinanti para Kepala Desa dan BPD tersebut.
Ada beberapa point perubahan yang ada dalam revisi UU Desa yang telah disahkan tersebut, berikut ini infografis perjalanan dari revisi UU Desa ini dan beberapa poin perubahannya yang dilansir dari Antara.
Jangan pernah berkeinginan untuk jadi Perangkat Desa:
– Menggunakan seragam layaknya pegawai pemerintah tapi pada dasarnya keberadaannya tidak diakui sebagai bagian dari Aparatur Pemerintah.
– SK pengangkatan dan pemberhentian cukup ditandatangani oleh Kepala Desa jadi sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis Kepala Desa, jadi harus siap kapanpun untuk diberhentikan dengan alasan yang dibuat buat, jika berseberangan atu tidak disukai atasan ,
Bukannya ada UU yang megatur dengan ketentuannya ?
UU yang ada bersifat UU karet , banyak celah yang bisa dimanfaatkan. Faktanya pemecatan perangkat Desa secara sepihak menjadi hal lumrah.
– Tugas yang dikerjakan tidak jauh berbeda dari pegawai Pemerintah bahkan bisa lebih berat, program dari pelbagai kementerian turun ke Desa, belum lagi tugas dari pemerintah daerah, belum lagi kebiasaan seolah semua kepentingan warga merupakan bagian dan tanggung jawab perangkat Desa, mulai sakit mau berobat, kehilangan, konflik rumah tangga, ketentraman lingkungan dll,
Perangkat Desa dihadapkan langsung bersentuhan dengan Masyarakat tapi minim perhatian dan perlindungan, tak lebih dari sekedar Bamper Pemerintah.
-Jangan pernah bertanya tentang karir dan pengembangan kompetensi.
– Pendapatan?? Itupun sering terlambat , suka suka pemerintah dengan berbagai alasan.
-Bukannya sudah ada beberapa menteri terkait beberapa waktu lalu memberi keterangan menjamin nasib Perangkat Desa melalui Revisi UU Desa ?
Tidak menterinya, Tidak Ketum Organisasinya semua itu hanya untuk Kepentingan ???, Tidak ada yang benar benar peduli kecuali ya Perangkat Desa itu sendiri.