KUALATUNGKAL – Dalam rapat paripurna keempat terkait Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, anggota DPRD Tanjabbar fraksi PDI Perjuangan menyoroti salah satu kades yang baru dilantik di kabupaten Tanjabbar terkait pemberhentian sepihak oleh kades, Senin (21/11/2022).
Dilansir dari tribunnews.com, hal ini disampaikan lagsung oleh Hamdani ketua fraksi PDI perjuangan, dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kepala desa sungai rambai kecamatan senyerang di kabupaten Tanjabbar telah memberhentikan secara sepihak perangkat-perangkat desa nya.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemberhentian sepihak oleh kades sungai rambai,” Jelasnya.
Lebih lanjut hamdani meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita minta melalui dinas terkait untuk dapat memanggil pihak kades terkait, karenaa sudah melanggar UU no.6 Tahun 2014 pasal 53 dan PERDA no.7 Tahun 2019,” tutupnya.