Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan bahwa “Mengingat kedudukan, kewenangan, dan keuangan desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.
Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.
”Pasal 8 ayat 3 poin h menyatakan bahwa pembentukan desa harus mengacu pada ketersediaan dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Berdasarkan pengangkatan dan pemberhentian yang diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka perangkat desa pun merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) namun berdasarkan pendapatannya seperti pegawai honorer. Namun, berdasarkan SE Menpan RB No 11 Tahun 2022, Pegawai honorer maupun PPNPN akan dihapuskan dan hanya ada dua jenis saja kategori aparatur pemerintah, yaitu PPPK dan PNS.
Belum jelas dan tegasnya tentang status kepegawaian perangkat desa ini berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya, seperti gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian, seperti pengembangan kompetensi. Sehingga tidak sedikit dari perangkat desa yang juga kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi.
Peran Motivasi Terhadap Kinerja Perangkat Desa
Faktor Kualitas sumber daya manusia organisasi dalam peningkatannya, dengan memberikan pelatihan disertai motivasi kepada para perangkat desa merupakan hal yang sangat vital dalam peranan perangkat desa dalam memberikan pelayanan yang maksimal, seperti pada hasil temuan dari penelitian yang pernah dilakukan oleh Maria Lolita Loviani dari Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat.
Di mana dalam penelitiannya, bahwa salah satu penyebab dari kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat Desa Pisang Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia perangkat desa dilihat dari tingkat pendidikannya yang diisi dari lulusan SMA dan SMP.
Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Luksono Pramudito dan Askar Yunianto dari Universitas Stikubank Semarang terhadap perangkat desa se-Kecamatan Batang Kabupaten Batang menunjukan bahwa peran motivasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja Perangkat Desa. Semakin tinggi motivasi yang dipersepsikan karyawan perangkat desa akan meningkatkan kinerjanya.
Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan motivasi dalam bekerja bagi perangkat desa dengan melakukan perbaikan tunjangan kerja. Selain terbatasnya kompetensi dan kapasitas perangkat desa yang berakibat menurunnya kinerja mereka, hal lain yang menjadi faktor pendorong menurunnya kinerja perangkat desa adalah faktor terbatasnya kesejahteraan.
Hal ini, disebabkan adanya ketidakjelasan dalam hal status kepegawaian para perangkat desa tersebut. Dalam UU Desa tidak ada satu pasal pun yang mengatur masalah status kepegawaian begitu juga dalam Peraturan Pelaksananya (PP). Padahal faktor status kepegawaian ini sangatlah penting, mengingat begitu banyak beban dan tanggung jawab perangkat desa yang langsung bersentuhan terhadap warga masyarakat dengan berbagai karakteristiknya.
Faktor status kepegawaian seseorang akan memberikan dampak motivasi dalam pekerjaan yang dihadapi. Kejelasan status sangatlah penting artinya karena status pegawai merupakan suatu hal yang bersifat mendasar. Tidaklah aneh jika dalam praktek sehari – hari banyak perangkat desa yang bekerja asal – asalan. Mereka bekerja sekedar menggugurkan kewajibannya tanpa dilandasi sikap moral dan etika profesional sebagai abdi masyarakat yang dengan tulus harus melayani warga. Begitu pula dalam bidang pembangunan, mereka dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memajukan desanya.
Perangkat desa mempunyai peranan yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Maju mundurnya pembangunan desa sangat dipengaruhi oleh kinerja kepala desa dan perangkatnya. Perangkat desa secara tidak langsung akan menjalankan tugas dan wewenang yang diserahkan oleh kepala desa. Tugas tersebut diantaranya adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Seperti telah disampaikan sebelumnya bahwa Status Kepegawaian Perangkat Desa yang merupakan non ASN, tetapi mengerjakan tugas dan fungsi ASN ini perlu di pertegas pada tahun 2023, karena pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS/non-PPPK atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Maka ini akan berpengaruh kepada perubahan status kepegawaian dari perangkat desa kedepan. Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga tahun 2023. Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).
Alternatif Solusi Penguatan Status Kepegawaian Perangkat Desa
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa Perangkat Desa saat ini tidak termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, terdapat kemiripan antara perangkat desa dan ASN.
Dengan melihat perbandingan antara perangkat desa dengan pegawai ASN berdasarkan UU tentang Desa maupun UU ASN, walaupun tidak sama, tetapi ada kemiripan pada perangkat desa maupun ASN. Maka perlu penguatan status kepegawaian perangkat desa ini menjadi ASN agar terjadi peningkatan motivasi maupun dalam pemenuhan hak-hak kepegawaiannya menjadi lebih terjamin, dalam hal ini khususnya hak pengembangan pegawai untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa sebagai bagian dari upaya penguatan kinerja. Dengan demikian, dapat dilakukan beberapa alternatif solusi sebagai berikut
Pertama, Pengangkatan Perangkat Desa Menjadi PNS.
Untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS ini memiliki tantangan sendiri, dari aspek kebijakan maka diperlukan revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Upaya dan energi yang dibutuhkan cukup besar karena akan melibatkan antara DPR dan Pemerintah dalam proses perubahannya. Adapan leading sektor dari pemerintah dapat dilakukan kolaborasi antara Kemenpan RB, Kemendagri, dan BKN dalam upaya melakukan perubahan peraturan tersebut.
Hal ini pun, akan berimbas kepada revisi peraturan turunannya seperti PP 11 tentang Manajeman PNS, dan permendagri no 67 tahun 2017 tentang Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga pola rekrutmen yang dilakukan melalui mekanisme seleksi CPNS. Dampak dari alternatif ini maka diperlukan anggaran yang lebih besar untuk memberi gaji dan tunjangan bagi perangkat desa serta bagi perangkat desa saat ini yang tidak memenuhi kualifikasi tidak dapat diangkat menjadi PNS.
Kedua, Pengangkatan Perangkat Desa Menjadi PPPK.
Pada alternatif ini, hal-hal yang perlu dilakukan adalah melakukan pertama melakukan revisi UU Desa dan mempertegas status kepegawaian perangkat desa, kedua dapat dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana membuat pasal-pasal tambahan yang mengatur status kepegawaian perangkat desa sebagai bagian dari PPPK.
Atau dapat dilakukan redefinisi terhadap jenis PPPK yang semula diperuntukan untuk JF dan JPT, memasukan pula untuk tenaga administrasi. Alternatif lainnya dapat membuat Permenpan RB tentang JF Pamong desa, di mana JF ini dikhususkan untuk diisi oleh perangkat desa. Hal tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan revisi Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur oleh Kemendagri.
Dalam melaksanakan alternatif ini maka Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri khususnya Direktorat FPKAD dapat berkoordinasi untuk melakukan revisi kepada PP 49 tahun 2018, Perpres no 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan PPPK, Kepmenpan nomor 1197 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat di Isi Oleh PPPK, dan Permendagri no 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga pola rekrutmen yang dilakukan melalui mekanisme seleksi CPPPK. Adapun dampak yang akan terjadi dari sisi anggaran, perlu penambahan untuk memberikan gaji dan tunjangan bagi perangkat desa.
Ketiga, Status Quo Sebagai Pegawai Pemerintah Non – ASN.
Status kepegawaian dari perangkat desa dapat seperti status quo saat ini, sebagai pegawai pemerintah non – ASN. Hal ini dapat dipilih jika beranggapan bahwa kepala desa mendapat keleluasaan dalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa dengan berdasarkan permendagri 67 tahun 2017. Sehingga tidak perlu mengubah UU Desa ataupun UU ASN. Meskipun demikian perlu ada penjelasan atau revisi pada surat edaran (SE) Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran tersebut perlu menyebutkan tentang status kepegawaian perangkat desa. Adapun kemendagri khususnya direktorat FPKAD perlu merumuskan sebuah peraturan mendagri yang mengatur standar kompetensi yang harus dimiliki oleh perangkat desa serta punishment dan reward bagi perangkat desa yang tidak mengembangkan kompetensi. Sehingga pola rekrutmennya melalui penunjukan dan kontrak oleh Kepala Desa.
Adapun dampak dari alternatif ini adalah motivasi perangkat desa yang akan berpengaruh kepada kinerjanya karena status kepegawaiannya yang masih menggantung, sehingga perlu strategi khusus dari direktorat FPKAD maupun dari dinas yang mengurusi tentang pemerintahan desa dalam upaya-upaya meningkatkan motivasi perangkat desa.
tulisan ini merupakan opini dari Guruh Muamar Khadafi Analis Kebijakan, Puslatbang PKASN LAN RI dan telah tayang di media ayobandung.com, pada tanggal 02 Oktober 2022