Kepastian Hukum Dan Status Perangkat Desa, Usulan PPDI Dalam Audensi Dengan Kemendagri

JAKARTA – Pengurus Pusat PPDI bersama beberapa perwakilan Pengurus Propinsi mendatangi Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2024).

Fathur Rofiq, Wakil Sekjen PPDI yang datang mewakili Ketua Umum PPDI berkesempatan untuk menyampaikan beberapa aspirasi anggota PPDI dalam pertemuan yang dimulai sedari pukul 10 pagi. Tampak beberapa pengurus Propinsi dari beberapa daerah menyertai dalam audensi kali ini.

Dalam agenda kali ini, Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Restiya, S.Kom, M.M. selaku  Kepala Seksi Perangkat Desa dan layanan administrasi, Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

“ Sesuai jadwal sebenarnya kami akan diterima Direktur Jendral Bina Pemdes, tapi karena diwaktu yang sama para pimpinan sedang rapat membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), maka diwakilkan kepada Ibu Restiya,” ujar Fathur Rofiq seusai audensi.

Disampaikan juga, PPDI dalam audensi tersebut mengusulkan beberapa aspirasi yang diharapkan dapat menjadi tambahan nomenklatur penyusunan RPP. Adapun usulan tersebut diantaranya ;

1. Penegasan pasal 26 ayat (2) huruf b tentang kewenangan kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar dalam peraturan pemerintah mengatur lebih lanjut sk perangkat desa dari bupati/walikota atas usul kepala desa.

2. Sanksi yang jelas apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.

3. NIPD secara nasional sebagai akuntabilitas data dan jumlah perangkat desa se Indonesia, karena NIPD tingkat kabupaten masih belum memberikan rasa aman dan nyaman perangkat desa dari pemberhentian sepihak/non procedural.

4. Tunjangan perangkat desa agar diatur lebih rinci sebagaimana amanah pasal 50A UU 3 Tahun 2024 (Tunjangan Jabatan, Kinerja, THR, Tunj. anak, Tunj. suami/istri dan tunj. Pendidikan.

“ Akhir audensi kami juga menekankan usulan pada kepastian hukum dan status perangkat desa sebagaimana amanah UU nomor 3 tahun 2024 dan NIPD secara nasional,” pungkas Fathur Rofiq.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *