Ende – Kasus pemberhentian tanpa prosedur yang dialami 4 orang perangkat desa Mbotutenda, Ende Kabupaten Ende mengalami kemajuan, hal ini seiring dengan terbitnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) pada Rabu (11/10).
Elisius B.A, Sekretaris PPDI Kabupaten Ende menyampaikan informasi bahwa dalam surat dengan nomor DPMD.140/380/X/2023 tersebut berisikan undangan kepada Kepala Desa Mbotutenda dan Camat Ende, serta perangkat desa Mbotutenda untuk mediasi di DPMD.
Baca juga : Acuhkan Rekomendasi Camat, Kepala Desa Mbotutenda Nekat Pecat Perangkatnya
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, empat perangkat desa Mbotutenda yaitu Aleksander Gebo (Kaur TataUsaha dan Umum), Agustinus Setiawan Guru (Kaur Keuangan), Emerentiana Wadhi (Kaur Perencanaan) dan Benediktus Gani (Staff Desa), telah diberhentikan oleh Kepala Desa.
Dalam salah satu SK Pemberhentian dengan no 01 tahun 2023 yang diterima Benekditus Gani, Kepala Desa Mbotutenda memberhentikan dengan alasan :
- Lalai dalam tugas
- Kurang kerjasama dengan Perangkat Desa maupun Kepala Desa.
- Adanya tuntutan dari masyarakat untuk melakukan Pergantian Perangkat Desa.
Meski keputusan Kepala Desa ini sudah dianulir oleh Camat Ende melalui Surat dengan nomer KCE.03/140/PEM/465/IX/2023, perihal Penarikan SK Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Mbotutenda, sampai berita ini diturunkan ke-4 Perangkat Desa ini belum dapat beraktivitas seperti semula.
Baca juga : Kepala Desa Gunung Raja Didemo Warga Setelah Pecat Perangkat Desa-nya
“ Hal ini yang menjadikan keprihatian PPDI Ende, karena Kepala Desa tidak menghiraukan surat dari Camat malah membentuk panitia pengisian perangkat desa,” kata Elisius beberapa hari yang lalu ketika dihubungi media.
PPDI Kabupaten Ende berharap dalam mediasi yang diadakan pada Senin (16/10) nanti akan ada titik temu dari pihak-pihak yang bersengketa.
“ Harapannya tentu segera ada perdamaian dari Kepala Desa dan Perangkat-nya demi kemajuan desa Mbotutenda sendiri,” pungkas Elisius B.A.