Breaking News

Kisruh Pemecatan Perangkat Desa, DPRD Bone Anggap Tidak Perlu RDPU

Bone – Polemik pemberhentian beberpa Perangkat Desa di Bone pasca Pilkades serentak pada tahun lalu 2021,masih gencar terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Meskipun Pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati No. 10 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Seperti yang terjadi di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, setidaknya 6 Orang Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa Terpilih. Meskipun menuai protes oleh Perangkat Desa yang bersangkutan serta beberapa warga desa setempat.

Dilansir dari newsurban.id, menurut Kepala Desa Balieng Toa Andhy Taufan bahwa pemberhentian ini telah-diyakini sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbup.

“Berdasarkan pada hasil rekomendasi oleh Camat kalau pemberhentiannya sudah kami lakukan sesuai mekanisme,” ujarnya dalam Rapat RDPU Dengar Pendapat Umum di DPRD Bone, Selasa, 17 Mei 2022.

Sementara itu Camat Sibulue, Andi Zainal Wahyudi dalam kesempatan yang sama, juga menegaskan bahwa Pemberhentian Perangkat Desa di Bone, haruslah sesuai mekanisme yang ada. Sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Bahwa semuanya harus berjalan sesuai mekanisme. Bemberhentian haruslah di dahului dengan Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan. Selanjutnya barulah kepala Desa bisa menerbitkan SK Pemberhentian,” tegas Zainal.

Sebagaimana diatur dalam Perbup No. 3 Tahun 2022, bahwa pemberhentian Perangkat Desa, perlu mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya,dijelaskan pada Pasal 27 bahwa pemberhentian Perangkat Desa, terlebih dahulu-dikonsultasikan ke Camat, selanjutnya-diberikan pembinaan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Bone H. Saifullah Latif dalam RDPU menegaskan, kalau yang-dipersoalkan hanya Berita Acara Pembinaan, dia minta pemerintah kecamatan membuat itu sebagai kelengkapan admnistrasi.

“Tak Perlu-dipersoalkan, Kalau Berita Acara Saja yang jadi masalah. Silahkan buat menyusul sebagai kelengkapan admnistrasi,” tegasnya.

Di tempat yang sama Irham SH selaku Kuasa Hukum Pemohon menguraikan perihal alasan protes dan penolakan pemberhentian Perangkat Desa yang-dilakukan oleh Kepala Desa.

Menurutnya apa yang telah-dilakukan Kepala Desa Balieng Toa, dengan menerbitkan SK Pemberhentian kami anggap cacat prosedural.

“Ada tahapan yang tidak-dilakukan dengan baik dan benar, sebagaimana hasil RDPU sebelumnya, Februari 2022. Yang mana dalam hasilnya menyebutkan 2 poin. Pertama, pemberhentian haruslah mengacu pada Peraturan yang ada. Dan poin kedua, bahwa Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan agar dilakukan Pembinaan,” ujarnya.

Lanjut Irham bahwa kami selaku kuasa hukum belum menemukan alasan yang mendasar terkait pemberhentian tersebut.

“Apalagi jika kembali pada UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang desa. Hal itu,diatur dalam pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya.

Penjelasan tentang larangan-larangan yang tidak memperbolehkan untuk-dilakukan oleh Perangkat desa, –tidak ada yang berkuasaan dengan fakta hukum klien kami, untuk-diberhentikan. Juga pemberhentian ini,dilakukan tidak sesuai dengan tahapan yang ada.

Seperti salah satu poin yang di sampaikan, bahwa sampai hari ini, tidak ada Berita Acara hasil pembinaan. Yang di lakukan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan kepada semua Perangkat Desa yang-dimohonkan untuk-diberhentikan tersebut,” jelas Irham. 



About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *