Kisruh Pengisian Perangkat Desa, DPRD Pati Resmi Ajukan Hak Angket

Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi mengunakan hak angketnya. Itu dilakukan guna mengusut dugaan kecurangan seleksi perangkat desa 2022. Keputusan penggunaan hak angket itu terungkap dan telah disepakati di dalam Rapat Paripurna, Senin (25/4/2022).

“Ada instruksi dari teman-teman berdasarkan surat yang masuk hari Sabtu (16/4/2022) agar digulirkannya hak angket terkait pengisian perangkat desa,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selepas memimpin rapat.

Dilansir dari murianews.com, sebanyak 42 orang anggota DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui permohonan masyarakat terkait penggunaan hak angket untuk mendalami proses pengisian perangkat desa.

“Tadi forum Paripurna hampir semua fraksi yang hadir menyepakati dibentuknya hak angket tentang pengisian perangkat desa tahun 2022,” lanjut Ali.

Dalam waktu dekat, masing-masing fraksi akan mengusulkan anggotanya untuk menjadi anggota panitia khusus hak angket. Termasuk Ketua Pansus dan Anggota Pansus. Setelah anggota terbentuk,  proses penyelidikan dapat dimulai.

“Kami masih menunggu pengusulan dari delapan fraksi di DPRD Pati,” kata Ali.

Ali menegaskan, DPRD Pati tidak punya kepentingan apapun terkait penggunaan hak angket ini. Hak ini dipakai murni untuk kepentingan masyarakat dan menegakkan Undang-Undang tentang Desa.

“Ini bukan masalah ada yang jadi atau tidak. Tapi kalau terjadi penyelewengan tidak sesuai dengan undang-undang.Pengisian perangkat desa kan haknya desa. Harapan kami dikembalikan ke desa sepenuhnya,” pungkas Ali.

Diketahui, hak angket sendiri merupakan hak yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *