Pati – Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam sepekan terakhir ini. Mereka pun meminta wewenang Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pengisian perangkat dikembalikan.
Dilansir dari murianews.com, hal itu disampaikan dihadapan Bupati Pati Haryanto dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati tahun 2021 di gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (18/4/2022).
“Ada beberapa tanggapan dari kami. Salah satunya soal pengisian perangkat desa. Terkait pengisian perangkat agar dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) sesuai dengan UU Nomer 6 tahun 2012,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selepas memimpin rapat.
Pihaknya menilai dalam ujian pengisian perangkat desa yang digelar pada Sabtu (16/4/2022) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terlalu ikut campur. Pemkab Pati menunjuk pihak ketiga atau universitas yang menggelar ujian.
Padahal menurutnya, dalam UU nomor 6 tahun 2012 yang mempunyai wewenang ini adalah panitia di desa masing-masing. “Semoga Pemkab ndak ikut campur nantinya,” kata dia.
Sebelumnya, pihaknya meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani untuk menghentikan sementara proses pengisian perangkat desa. Jumani, selaku Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Pengisian Perangkat Desa, diminta memperbaiki dulu pengisian perangkat desa.
Namun, rekomendasi ini tidak digubris. Ujian pengisian perangkat desa tetap berlangsung di Hotel UTC Semarang, Sabtu (16/4/2022). Meskipun demikian, pihaknya legowo dengan hal ini.
“Kemarin ada rekomendasi untuk menghentikan sementara. Tetapi kalau ndak ditanggapi karena rekomendasi ndak mengikat ya itu hak mereka,” kata dia.
Namun, pihaknya siap bergerak apabila ada aduan dari masyarakat terkait pengisian perangkat desa ini. Bila ada keganjalan pihaknya siap mengusut.
“Kalau ada aduan dari masyarakat kami akan tindaklanjuti. Kalau belum ada aduan kami tidak bergerak. Sampai detik ini belum ada masuk di meja saya secara resmi,” tandas dia.