Makin Jadi Incaran Pencari Kerja, Kesejahteraan Perangkat Desa Meningkat Melalui Revisi PP 11/2019

Jakarta – Proses pembahasan revisi PP No 11 Tahun 2019 masih terus berjalan di Kementerian Dalam Negeri, ditengah hangat-hangatnya berita tentang revisi UU No 06 Tahun 2014.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri selaku leading sektor terkait dengan aparatur pemerintah desa dan pemerintah desa dikabarkan sedang menggodk skema baru mengenai pembayaran penghasilan tetap bagi perangkat desa.

Pembayaran siltap perangkat desa yang selama ini melalu Anggaran Dana Desa, selalu berpotensi menimbulkan permasalahan dalam penyalurannya.

Banyak kasus-kasus tentang molornya siltap perangkat desa di beberapa daerah utamanya di luar Pulau Jawa, ada yang menerima tiap 4-5 bulan sekali, bahkan ada kejadian tahun anggaran sudah lewat belum terbayar siltap untuk triwulan terakhir.

Hal-hal semacam inilah yang kemudian menjadikan dasar desakan kepada Pemerintah untuk merevisi pengaturan pemerintah terkait dengan penghasilan tetap perangkat desa, yaitu PP No 11 Tahun 2019.

Lewat revisi PP No 11 Tahun 2019, perangkat desa berharap agar pembayaran siltap perangkat desa bersumber dari APBN dan langsung ditransfer melalui rekening Pemerintah Desa. Hal ini sebagai solusi dari sering molornya penerimaan siltap dibeberapa daerah.

Selain sistem penyaluran siltap yang diperbaiki, jumlah penerimaan siltap perangkat desa pun ikut didesak untuk ada sistem klasifikasi berdasar masa pengabdian perangkat desa atau berdasar pada masa kerja di pemerintah desa.

Yang selama ini terjadi, nominal atau besaran siltap yang diterima perangkat desa sama besarnya antara perangkat desa yang memiliki 0 tahun masa kerja dengan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.

Melalui skema dan sistem pemberian siltap yang baru ini tentu diharapkan perangkat desa dapat lebih fokus lagi dalam bekerja melayani masyarakat.

Mengingat profesi perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintah ditingkat desa, dan tentu diharapkan dengan adanya revisi PP ini dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *