Marak Pemberhentian Perangkat Desa Dan Urgensi Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari Sudut Pandang Ombudsman

Menarik ketika sejumlah Kepala desa datang dari berbagai daerah meninggalkan tugas turun ke Gedung Senayan untuk menyuarakan kepentingannya terkait tuntutan memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dengan dalih usia jabatan 6 tahun belum cukup memperbaiki tatanan masyarakat desa. Padahal dibalik semua itu, masa jabatan yang lama tidak selalu menentukan kualitas kinerja kepala desa terkadang justru memunculkan persoalan baru karena kepala desa bertindak sewenang wenang menggunakan kekuasaan untuk penyalahgunaan dana desa bahkan kepala desa sesuka hati memberhentikan perangkat desa karena dianggap tidak mendukung kebijakan yang dibuat meskipun melanggar aturan. Pada prakteknya, acapkali setiap kepala desa berganti akan diikuti dengan pergantian perangkat desa dengan mengangkat perangkat desa baru.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena. Tindakan kepala desa yang bertindak sewenang wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat desa seperti raja-raja kecil yang kebal hukum. Bahkan ada perangkat desa dipecat dengan dasar adanya penolakan dari sekelompok orang yang diduga sengaja di atur skenario oleh kepala desa.

Menurut hemat penulis, pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa disebabkan beberapa faktor antara lain:

Pertama, Keinginan memasukkan tim sukses sebagai balas budi. Pada masa pencalonan kepala desa, dibutuhkan tim sukses untuk menghantarkan calon kepala desa mendapat jabatan lewat penggalangan massa untuk memilih calon tertentu. Maka tim sukses sangat berjasa kepada kepala desa terpilih. Setelah mendapat jabatan kepala desa, tentu para tim sukses akan menagih janji kepala desa untuk menerima aspirasi ketika direkrut menjadi tim sukses. Maka muncul rencana untuk memasukkan para tim sukses ke perangkat desa. Tentu upaya yang dilakukan oleh kepala desa mengganti perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa berdasarkan laporan diterima Ombudsman RI menyebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa paling banyak diadukan ketika kepala desa baru terpilih dan setelah dilantik dalam tempo waktu yang singkat melakukan pemberhentian kepada perangkat desa sebelumnya karena ingin mengangkat perangkat desa yang ‘satu kubu’ dalam proses pemilihan kepala desa ataupun perangkat desa sebelumnya merupakan pendukung lawan pada saat pemilihan kepala desa.

Kedua, kepala desa memaksakan perangkat desa untuk mengikuti aturanya. Salah satu cara yang dilakukan kepala desa agar perangkat desa bermasalah yaitu membuat aturan yang sesuai keinginan kepala desa. Ketika perangkat desa tidak bisa mematuhi kebijakan sang kepala desa maka kepala desa akan berdalih sang perangkat desa akan dipecat. Seperti yang pernah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, seorang perangkat desa dipecat dengan alasan tidak sesuai kebutuhan. Kepala desa menyampaikan kantor desa membutuhkan jurusan sarjana komputer. Akhirnya perangkat desa diberhentikan dan diganti dengan yang baru yang menurut pelapor adalah orang dekat kepala desa.

Halaman selanjutnya

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *