Marak Pemberhentian Perangkat Desa Dan Urgensi Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari Sudut Pandang Ombudsman

Sekali lagi peluang pelanggaran pemberhentian perangkat desa juga terletak pada rekomendasi camat. Semestinya camat menjadi penyaring terakhir untuk pemberhentian perangkat desa. Ketika pemberhentian perangkat desa tidak sesuai aturan namun diloloskan oleh Camat menjadi masalah besar. Artinya, camat tidak terlebih dahulu melakuan telaah atas permohonan kepala desa untuk pemberhentian perangkat desa. Memberhentikan perangkat desa sesuai aturan menjadi kewenangan kepala desa. Namun menjadi persoalan pemberhentian perangkat desa tersebut yang tidak sesuai aturan. Padahal kepala desa setelah dilantik mendapat bimbingan teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Namanya Bimtek pastilah pembekalan terhadap para kepala desa cukup mumpuni selain penggunaan dana desa yang tepat sasaran juga larangan pemberhentian perangkat desa.

Penutup

Pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak kepada pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan juga. Biasanya tidak ada sosialisasi penjaringan perangkat desa. Akhirnya pelamar perangkat desa dikondisikan oleh kepala desa. Dengan dalih bahwa posisi yang dilamar harus ada pelamar minimal 2 orang. Akhirnya 2 orang pelamar untuk satu jabatan tersebut adalah kelompok dari kepala desa. Lalu masyarakat umum tidak mengetahui adanya penjaraingan dan perekrutan perangkat desa tersebut karena sudah diatur sedemikian rupa agar di isi oleh tim sukses atau orang dekat kepala desa.

Sekali lagi, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada beberapa pihak yang terlibat sehingga bisa meminimalisasi kesewenangan kepala desa. Secara bertingkat kepala desa harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat kabupaten/kota, kemudian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.

Realita yang terjadi, lingkaran koordinasi ini untuk pemberhentian perangkat desa terputus. Akhirnya setelah muncul persoalan perangkat desa barulah melibatkan semua pihak. Lalu apa yang bisa dilakukan agar tidak terulang Kembali? Apabila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Untuk memutus mata rantai pemberhentian perangkat desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan kepala desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian kepala desa.

Penulis: Edward Silaban, SS., MA.

Asisten Ombudsman RI dan Alumni Pascasarjana Ilmu Sejarah USU

halaman sebelumnya

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *