Menang Banyak ! Tidak Perlu Menunggu Revisi PP No 11/2019, Perangkat Desa Sleman Nikmati Siltap Berdasar Masa Kerja, THR Dan Siltap ke-14

Sleman – Tidak perlu menunggu pengesahan revisi PP No 11 Tahun 2019, yang salah satunya mengatur besaran siltap perangkat desa berdasar masa kerja. Perangkat Desa Kabupaten Sleman telah menikmati peraturan yang sedang diperjuangkan ditingkat pusat tersebut.

Melalui Perbup No 47.2 tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sleman telah mengalokasikan anggaran gaji 13 dan 14 bagi kades dan perangkat desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

“ Betul, untuk Perangkat Desa mendapatkan gaji/siltap ke-13 dan 14,” ujar Johan Enry, Ketua PPDI Propinsi Yogyakarta ketika dihubungi melalui aplikasi jejaring sosial miliknya. “ Siltap Ke-13 ini dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya, yang besarannya 1x siltap perangkat desa”.

“ Selain itu, kami juga mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan sosial lewat BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Johan Enry.

Ditambahkan Johan, bahwa siltap perangkat desa di Sleman juga dipengaruhi jumlahnya oleh masa kerja dari perangkat desa itu sendiri.

“ Ada tunjangan masa kerja yang kami peroleh,  yang besarannya tentu berbeda antara perangkat desa yang baru bekerja dengan yang sudah lama mengabdi di pemerintahan desa,” ujar Johan Enry yang juga menjadi pamong di Desa Tridadi, Sleman.

Siltap ke-14 dari Pemkab ini ditujukan sebagai bantuan pendidikan bagi putra-putri Perangkat Desa, dan bagi perangkat desa yang memasuki pensiun akan mendapat tunjangan purna tugas dari Pemkab.

Yang tidak kalah menarik, terdapat pula aturan yang menyebutkan apabila perangkat desa mengajukan cuti akan tetap mendapatkan penghasilan 100% sebagaimana biasanya.

Adapun tunjangan-tunjangan yang diterima perangkat desa di Kabupaten Sleman tunjangan yang terdiri dari:

a. tunjangan istri/suami;

b. tunjangan anak;

c. tunjangan jabatan;

d. tunjangan masa kerja;

e. tunjangan kinerja;

f. tunjangan penjabat Lurah;

g. tunjangan pelaksana tugas; dan

h. tunjangan pelaksana harian

“ Kami bersyukur bahwa perhatian pemerintah Sleman terhadap perangkat desa tidak jauh berbeda dengan yang diterima oleh ASN lain,” pungkas Johan Enry.

Adapun Peraturan Bupati Sleman yang mengatur tentang Penghasilan dan tunjangan Perangkat Desa dapat di download disini.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Syukuri apa yg ada, tp bersyukur tidak cukup diucap dg lisan, tp bersyukur hrs diikuti dg etos tgjwb kerja yg tinggi, tdk semua kerja dinilai dg uang, tp ibadah dan perjuangan hrs mngiringi, shodaqoh juga wajib, sbb pnghasiln org ada hak untuk yg berhak (fakir-miskin, yatim piatu, dll)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *