GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …
Read More »Butuh Rekomendasi Bupati, DPMD Seluma Sebut Kepala Desa Tidak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa
TAIS – Pemerintah kini membatasi wewenang kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini, yang berlaku efektif sejak 25 April 2024, mengatur bahwa keputusan pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi camat. Kini, diperlukan rekomendasi …
Read More »