Belajar dari kejadian Camat Air Padang yang memberi rekomendasi parades di Tanjung Aur atas nama Susin, itu perlu di pertanyakan sebab yang melanggar adat adalah Istrinya. Sementara istrinya bukan perangkatdesa, ini sangat merugi rekan kami maka di hadapan rakor ini saya berharap dan sangat berharap kepada Bapak Camat dan Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara untuk sama-sama menegakan aturan yang ada ini.
“Dan juga sewaktu saya mengikuti Rakor bersama Camat Se Bengkulu Utara dengan Dinas PMD dan PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, sudah saya sampaikan juga, bahwa saat ini kondisi rekan2 saya di Bengkulu Utara suasana kurang baik terutama kepala desa yang baru, ada desa-desa kepala desanya membuat parades kami kurang nyaman untuk bekerja dan yang lebih sedih lucu lagi ada sebagian kepala mengeluarkan SP untuk rekan-rekan kami sebagai sarat untuk pemberhentian, SP itu adalah teguran terhadap perangkat desa, dari yang kurang memberi peringatan untuk bekerja lebih baik, hasil peninjauan kami di lapangan SP ini rata-rata sarat untuk meberhentikan perangkat Desa, sudah banyak rekan2 kami mengundurkan diri karena kepala desaya membuat parades tidak nyaman terhadap perangkat desa dan kekuaga besar kami PPDI,” ujar Ibnu yang juga mantan wartawan ini.
Lebih Jauh Pembina Alinasi LSM Bengkulu Utara ini menyampaikan bahwa PPDI harap kepala desa untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa sesuai dengan aturan yang ada baik itu undang-undang, PP, Permendagri dan Perda yang ada.
” Jangan semau kepala desa saja, karena saat ini kita sudah ada aturan semua, untuk memberhentikan perangkat desa itu tidak seperti sebelum terbit undang-undang desa, saat ini sudah ada aturan semua tidak bisa semena-mena, kalau seorang pemimpin melanggar aturan yang ada maka harus di beri sanksi, kepala desa melanggar wajib camat beri sanksi dan pembinaan, data yang kami peroleh pemecatan sudah ada 3 Desa yaitu Desa Simpang Ketenong Kecamatan kerkap sebanyak 4 Orang sudah ada Rekomenadasi Camat, Desa Meok Kecamatan Enggano 4 Orang Tanpa ada Reekomdasi Camat, Desa Tanjnung Aur Kecamatan Air Padang 1 Orang Dapat rekomendasi camat dan 3 Orang tidak ada rekomendasi camat, yang sudah mengundurkan diri sudah puluhan orang yaitu Desa, Simpang ketenong Kecamatan Kerkap dan Desa Gunung Besar Keamatan Arma Jaya rata-rata teman kami di buat tidak nyaman bekrja Serta ada tekanan untuk mebuat surat mengudnurkan diri dan berbagai cara di lakukan oleh sebagian kepala desa,” papar Pria Kelahiran Bumi Pekal ini.
” Saya juga mengakui masih ada rekan-rekan kami kurang patuh terhadap atasannya dan masih ada melanggar aturan sebagai perangkat desa, terutama jam kerja dan tupoksinya, maka kepala desa ada hak untuk memberi teguran dan nasehat untuk menuju lebih baik, bukan memecat sang perangkat desa tersebut, kami organisasi PPDI terus berupaya memberi masukan dan nasehat kepada rekan2 kami untuk patuh terhadap atasan dan berkerja seuai aturan yang ada, dan juga kami berharap ke kepala desa tupoksi perangkat desa di berikan sepenuhnya untuk mereka bekerja, kami menghimbau kepada seluruh parades Provinsi Bengkulu Tertama Bengkulu Utara Patuhi aturan yang ada, buat kepala desa nyaman di pemerintahannya, kita wajib patuh terhadap atasan kita selagi itu kebaikan dan untuk mensejahterakan perangkat desa,” lanjutnya.
” Kami PPDI Provinsi Bengkulu Juga berharap kepada Bupati Bengkulu Utara untuk memberi arahan kepada camat membina kepala Desa di Bengkulu Utara yang masih ada belum memahami sepenuhnya aturan yang ada, terutama kepala desa yang baru, kami yakin tidak semua kepala desa, karena 183 Kepala Desa yang baru sudah diberi wawasan dan pelatihan di SPN Curup beberapa bulan yang lalu, kami juga Desa Meok dan Tanjung Aur ini jadi perhatian penuh bagi kami PPDI Provinsi Bengkulu, kasus ini akan kami lapor langusng ke Ombudsman Provinsi Bengkulu dan kementrian Dalam Negeri RI, karena kita sama-sama menegak aturan yang ada, kami yakin masih banyak kepala desa di Bengkulu Utara memahami aturan yang ada dan bisa memberi secercah harapan bagi kami untuk meberi wejangan kepada sebagian kepala desa belum sepenuhnya memahami dan mentaati aturan,” pungkas Sekdes Desa Datar Ruyung kecamatan Kita Arga Makmur ini, (BKL)