Pemberhentian Perangkat Desa di Bengkulu Utara, PPDI Bengkulu Tegaskan Ada Aturan Yang Harus Ditaati

Arga Makmur – Pemberhentian Perangkat Desa yang ada di Desa Meok Kecamatan Enggano dan Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara melanggar peraturan.

PPDI Provinsi Bengkulu mendesak Camat lakukan pembinaan terhadap Kepala Desa tersebut, hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd. Kom belum lama ini.

Ibnu Majah menyampaikan dari data yang di peroleh di Desa Meok ada 4 orang di berhentikan secara nonprosudural karena SK pemberhentian tidak ada rekomendasi camat, dan kami juga ada suatu kerancuan dan akal-akalan sebab tanggal surat pemberhentian yang di keluarkan kepala desa di atas tanggal surat rekomendasi camat pengangkatan Perangkat Desa yang baru.

” SK Pemberhentian di buat pada tanggal 20 Desember Tahun 2022, sedangkan rekomendasi pengangkatan Perangkat yang baru pada tanggal 14 Desember Tahun 2022, ini berarti saat pengangakatan Perangkat Desa yang posisi di pansel belum kosong karena masih ada peramgkat desanya ke 4 Perangkat Desa tersebut belum mendapat surat pemberhentian dari Kepala Desa Meok,” ujar Ibnu Majah.

Sebagaimana diketahui baik itu Perda no 13 Tahun 2016 maupun Permendagri nomor 67 tahun 2017 di sana jelas-jelas Dalam pasal 5 Ayat 5 dan 6 Perangkat Desa di berhentikan Harus ada Rekomendasi Camat, baru kepala Desa membuat SK pemberhentian, maka posisi yang di Pansel perangkat Desa kosong.

” Ini tidak perangkat desa tidak kosong di pansel setelah itu ada rekomendasi camat tentang pengangkatan perangkat yang baru setelah itu baru keluar SK pemberhentian, ini kan lucu dan tidak masuk akal dan jelas-jelas melanggar aturan yang ada,” tambah Ibnu.

Hal yang sama juga terjadi di desa Tanjung Aur Kecamatan Lais, ada beberapa perangkat desa di berhentikan tanpa ada rekomendasi camat.

Data yang PPDI terima ada 3 orang di berhentikan pada tanggal 19 Desember tahun 2022 yang lalu, ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada, untuk itu PPDI Provinsi Bengkulu mendesak Camat Enggano dan Camat Air Padang Bengkulu Utara untuk membina dan memberi teguran kepada kepala desa tersebut.

” Apa lagi camat adalah di beri wewenang penuh untuk pembinaan kepala desa dan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan bupati, jika tidak di indahkan maka beri sanksi terhadap kepala desa yang melanggar tersebut, karena kepala desa adalah sebagai pemimpin tertinggi di desa, wajib menengak aturan yang ada, seorang pemimpin wajib tegakkan aturan tidak boleh melanggar aturan,” ujar mantan Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara ini.

Dalam Ramor Tersebut Ibunu Majah Menyampaikan atas Nama PPDI juga berharap ke camat se Bengkulu Utara untuk memberi rekomendasi pemberhentian kepada perangkat Desa benar-benar di teliti terlebih dahulu, apa kah memang fatal perangkat desa tersebut.

bersambung kehalaman berikutnya

About admin

Check Also

Imbas Diberlakukan UU No 03/2024, Ratusan Pilkades Di Karanganyar Dibatalkan

KARANGANYAR – Sеjumlаh 144 desa dі wіlауаh Kаbuраtеn Karanganyar dіраѕtіkаn tіdаk jadi mеnggеlаr pemilihan kepala desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *