“Dalam hukum beracara di MK itu ada sistematikanya, kedudukan hukum, dan Pemohon dapat menguraikan masalah pengujian hak konstitusional Pemohon hingga dibuatkan pada petitum. Jika mengajukan Permendagri ke MK, maka MK tidak berwenang melakukan pengujian ini,” terang Arief.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dalam nasihatnya menekankan perlu bagi Pemohon untuk memperhatikan norma yang diujikan merupakan kewenangan MA. Untuk itu, Pemohon dapat membaca dengan saksama Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terkait dengan Permendagri dan aturannya, terdapat di bawah undang-undang, sehingga pengujiannya dapat diajukan ke MA.
“Pemohon bisa membaca hukum acara MA pada UU 14/1985 atau UU 3/2009 bagaimana cara mengajukan uji materil ke MA atau pengujiannya disebut dengan pengujian hak uji materil di MA,” jelas Manahan.
Berikutnya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya Kembali menegaskan perbedaan kewenangan MK dan MA. Terkait dengan pengujian yang dimohonkan oleh Pemoohon ini memiliki wadah di MA. Dengan demikian, jelas Guntur, MK tidak akan memproses sesuatu yang berada di bawah undang-undang karena ini bukan bagian dari kewenangan MK.
“Maka ada waktu berpikir bagi Pemohon untuk menarik permohonan dan kemudian akan memproses ke MA. Kita tunjukkan jalur yang tepat dan Pemohon kemudian dapat sampaikan ke Kepaniteraan MK atas sikapnya nanti,” sebut Guntur.
Cabut Permohonan
Setelah menyampaikan permohonan dan mendapatkan nasihat dari panel hakim, Pemohon pun menyatakan sikap secara langsung sebelum Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengakhiri persidangan. “Setelah mendengar keterangan Majelis Hakim dan konsultasi serta memahami bahwa permohonan ini salah kewenangan yang seharusnya diuji ke MA, maka dengan ini saya menyatakan mencabut permohonan saya ke MK,” tegas Billy.