Pemerintah Desa Dengan Adanya UU Desa, Berdaya, Diberdayakan Atau Terperdaya?

Pemerintah Desa saat ini para pelakunya terdiri dari “orang-orang swasta”, berbeda dengan struktur Pemerintah diatasnya baik di kabupaten maupun di provinsi yang para pelakunya terdiri dari “orang-orang negri”, dengan adanya UU Desa apakah semakin berdaya? Diberdayakan? Ataukah dalam keadaan terperdaya?

Pegawai swasta semestinya gajinya lebih tinggi dari Pegawai Negri, penghasilan Pegawai Swasta bisa tinggi adalah prestasi gemilang Pemerintah Formal yang dimotori oleh para Pegawai Negri, sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja Pemerintah Formal dalam meningkatkan penghasilan masyarakat yang diantaranya adalah para Pegawai Swasta yang berwujud Perangkat Desa.

Salah satu contoh indikator keberhasilan Pemerintah Formal adalah semakin banyaknya desa-desa yang berstatus Desa Mandiri. Ini bisa menjadi barometer keberhasilan pejabat politik (Kepala Daerah) dengan dukungan etos kerja yang super baik dari para Perangkat Daerah yang terdiri dari Pegawai Non Swasta sebagai unsur pembantu pelaksana visi misi politik Kepala Daerah.

Kemudian, marilah kita menoleh sejenak kepada kondisi riil dilapangan, apakah benar demikian?

Opini ini ditulis oleh Bilih Peryogi, Perangkat Desa Sumedang sebagai bentuk keprihatinan kepada rekan2 yang kebingungan karena dipaksa desanya harus menjadi Desa Mandiri dalam tempo semalam!

About admin

Check Also

Seragam Khaki PNS, Aturan Berbeda Diantara PPPK Dan Perangkat Desa

Aturan penggunaan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *