Perangkat Desa Mulai “Panasi Mesin”, Siapkah PPDI Untuk Aksi Besar-Besaran Di Kementerian Dalam Negeri ?

Dalam 3 hari terakhir ini, lini media massa dihiasi oleh pemberitaan terkait aksi unjuk rasa dari perangkat desa. Tercatat ada perangkat desa yang tergabung di Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari 3 Kabupaten, 2 Propinsi, yang melakukan aksi unjuk rasa.

Dimulai pada hari Senin (18/03/2024) yang lalu, PPDI Pangandaran dan PPDI Ciamis Jawa Barat melakukan aksi yang hampir berbarengan.

PPDI Pangandaran yang dipimpin Dede Wahyu, melakukan aksi melepas seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), yang biasa dipakai perangkat desa pada hari kerja Senin dan Selasa, sebagai simbol perlawanan atas tidak berpihaknya Kementerian Dalam Negeri kepada perangkat desa.

PPDI Ciamis pada hari yang sama juga melakukan aksi massa melepas atribut/emblem Kementerian Dalam Negeri yang terpasang di baju PDH mereka. Aksi dari PPDI Ciamis ini meski tidak terpusat di satu lokasi, tapi dilakukan di Kantor Desa masing-masing perangkat desa.

Dan hari ini tadi, Rabu (20/03/2024) giliran PPDI Batang yang melakukan aksi keprihatinan perangkat desa yang berlangsung sedari pagi sampai siang di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Batang.

Aksi yang dilakukan perangkat desa Kabupaten Batang ini bukan lagi sekedar melepas atribut Kemendagri di baju PDH mereka, tapi lebih ekstrem lagi dengan membakar baju PDH.

Menariknya, dari aksi massa yang dilakukan oleh PPDI ketiga Kabupaten kabupaten ini mengusung isu yang sama, yaitu ketidak keberpihakan Pemerintah terhadap nasib dan kesejahteraan perangkat desa.

Perjuangan status perangkat desa yang seakan tidak “digubris” Pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Desa, ditambah lagi dengan pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada akhir pekan yang lalu, tentang perangkat desa yang tidak mendapat alokasi THR dari APBN Pusat, semakin membuat kecewa perangkat desa.

Dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan MenPan RNB terkait THR untuk PNS dan PPPK, pada akhir pekan lalu, Jum’at (15/03/2024), Mendagri memang mengatakan Perangkat Desa dan Tenaga Honorer tidak mendapatkan THR, karena perangkat desa tidak masuk dalam UU ASN.

Hal ini diperparah dengan keterlambatan proses pencairan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sampai berbulan-bulan, tentu semakin membuat “jiwa memberontak” dari pamong desa ini semakin bergejolak.

Sama-sama sebagai pelaksana tugas-tugas pemerintahan, perangkat desa seakan di”anak-tirikan” oleh Pemerintah Pusat. Bayangkan saja jika apa yang sekarang ini dialami oleh pegawai di instansi lain, tentu sikap dan tindakan yang sama akan dilakukan oleh pegawai tersebut.

Bukan tidak mungkin aksi-aksi yang dilakukan oleh PPDI Pangandaran, Ciamis dan Batang ini akan terjadi juga di wilayah lain, mengingat ketidak adilan yang diterima perangkat desa ini juga terjadi di wilayah lain di penjuru negeri.

Apalagi dalam Rakornas PPDI di Pekalongan akhir pekan yang lalu, disepakati setelah lebaran akan ada Aksi Besar-Besaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, untuk mempertegas kembali perjuangan perangkat desa yang termarginalkan dalam pembahasan revisi UU Desa.

Semoga Pemerintah Pusat segera terketuk hatinya dan mengambil langkah-langkah serta kebijakan startegis, yang berpihak pada perangkat desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

17 comments

  1. Yang jelas selama penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa masih berbunyi Siltap, maka tidak akan mengalami kenaikan berkala setiap tahunnya.

    Yang perlu kita tuntut adalah perubahan Siltap menjadi Gaji, memasukan kita (Kepala Desa dan Perangkat Desa) kedalam bagian dari ASN. dan menetapkan perubahan UU Desa terutama status kepegawaian dan penggajiannya.

    • Rasain loe kena prank sama rezim Jokowi. Kemarin sebelum PEMILU dijanjikan yang enak² supaya pilih PASLON 02 setelah menang lupa janji-janji

    • selama ini dari tahun 2021 sampai tahun 2023 khusus nya di Aceh Utara perangkat desa hanya menerima siltap 3 bulan sekali perbulan cuma dibayar 450 ribu rupiah, dikali 3 bulan itu 1350 000 rupiah, sebelumnya dibayar 1200 000 rupiah perbulan 3 bulan,mohon perhatian bapak untuk tahun ini bisa disesuaikan dengan PP tentang siltap aparatur desa th 2019.mengingat aparatur desa tidak termasuk dalam UU ASN dan tidak dapat THR, terima kasih

    • Korban janji manis

    • Kastim Setya nugrohi

      Status perangkat ganti jadi pegawai, biar tidak hanya jadi alat , sesuai nama perangkat adalah alat

  2. Perangkat desa adalh ujung tumbak ke pemerintahan tanpa perangkat desa kecamatan dan kabupaten tidak akan berjalan mulus..akan tetapi mengapa perangkat desa selalu di pandang sebelah mata… seharusnya pemerintah lebih akurat mensejahterakan perangkat desa termasuk status perangkat desa

  3. Perngkat Desa seharusnya sudah bisa di masukkan ke PPPK,
    Dalam undang 2 desa dijelaskan perangkat tidak bisa diberhentikan tanpa alasan tertentu.sesuai uud
    Tetapi ketidak terikatan mengakibatkan pergantian berkala dan membuat peraturan selalu berubah di lapangan.dan juga perhatian pusat terhadap perangkat desa sangat minim.dikasi pakaian PDH tapi tidak ada lisensi ya.jadi seolah2 perangkat itu PNS tapi hanya pegawai biasa

  4. Hapuskan aja perang desa

  5. Oke… Kalian minta berapa?

  6. Seharusnya pemerintah mensejahterakan perangkat desa agar perangkat desa fokus melaksanakan tugas tugasnya..kasian aparat desa kadang gajinya saja tidak tepat waktu kadang cair 5 bulan sekali ..

  7. Coba dong pemerintah cek perangkat desa..Masi banyak perangkat desa yg tidak mempunyai rumah dan juga rumah TDK layak huni yg .masi berdindingkan papan..tugas pemerintah harus lebih memperhatikan aparatnya jangan cuma janji manis saja krna mereka.sdh melaksanakan tugasnya dgn baik..melayani keperluan masyarakat tanpa.mngena waktu..

  8. UU tentang perangkat desa sudah jelas aturanya. Pasal dan butirnya sdh jelas. Mestinya sebelum menjadi perangkat desa sdh terlebih dahulu membaca dan mengetahui apa itu perangkat desa. Tugas pokok, kedudukan, tanggungjawab dan insenfitnya.
    Tapi mengapa setelah menjabat perangkat desa akhirnya menuntut lebih dari itu.?
    Kalo memang tidak sanggup menjalankan tugas tersebut lebih baik mengundurkan diri dan mencari pekerjaan yg dinilai lebih baik lagi.
    Dengan demikian tidak akan menimbulkan kegaduhan.

  9. Dd, add, dbh kan besar .. jika dana tsb dipergunakan secara profesional, itu dana yang ada bisa digunakan untuk memberi thr ke perangkat desa tanpa harus kesana kesini minta dana tambahan untuk thr.
    Ingat !!! dananya jangan dipake modal perkaya diri, foya-foya, dipake modal anaknya nyalonin jadi legislatif.
    Mawas diri aja, jangan terlalu banyak nuntut. Berkaca pada diri masing2 apakah sudah benar menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

  10. Sebaiknya diadakan rekrutmen ulang terhadap perangkat desa agar jumlahnya tidak terlalu banyak. Dengan demikian menghemat anggaran dan mereka tidak akan semen mena seperti saat ini.

  11. Perangkap Desa ini semakin ke sini semakin ngelunjak!! Makin banyak maunya. Minta sama pula dengan ASN. What?!!..

    • Tdak mungkin disamakan dengan asn karena mereka jadi perangkat desa bukanlah hasil seleksi/test tapi karena mereka teman atau keluarga kades.

  12. dengan sedikit tuntutan yg berfokus pada kepentingan perangkat desa semakin besar peluang untuk dipenuhi/dikabulkan.makanya saya jujur heran Ketika lihat berita perangkat desa menuntut dana desa jadi 2 milyar yg mungkin tidak akan berdampak pada kesejahteraan perangkat desa tp justru mungkin beresiko terjerat hukum jika tidak dikelola sesuai prosedur dan tidak sebanding antara dana yang dikelola dan siltap atau tunjangan saat ini kalau saya umpakan ibarat kebutuhan dasar kita belum terpenuhi kok malah minta tambah tanggung jawab dinaikan dana desa.menurut saya ada tiga hal yg diprioritaskan 1.aturan / produk hukum supaya perangkat desa tidak diberhentikan dengan sewenang-wenang 2.kesejahteraan 3.penguatan sdm jika ketiga hal tersebut sudah terpenuhi tidak salahnya kita untuk menuntut kenaikan dana desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *