Dalam struktur pemerintahan desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dibantu oleh beberapa unsur yang terdiri dari sekretariat desa yang dijabat oleh sekretaris desa, pelaksana kewilayahan yang dijabat oleh kepala dusun atau sebutan lain, dan pelaksana kewilayahan yang dijabat oleh kepala urusan, kepala seksi atau sebutan lain. Unsur-unsur yang dimaksud adalah unsur-unsur yang secara teknis menjalankan roda pemerintahan di desa yang kita kenal sebagai perangkat desa.
Belakangan ini dalam perkembangan pemerintahan desa yang semakin dimaksimalkan perannya dalam menunjang pemerataan kehadiran negara bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali, pemerintahan di desa telah melalui beberapa tahap pengembangan baik dari segi finansial maupun dari segi perbaikan regulasi dalam rangka menjalankan peran dan tugas negara di lingkup desa.
Tahun 2015 merupakan awal dari pengembangan besar masyarakat di desa dengan dimulainya pengalokasian khusus dari APBN yang kita kenal sampai saat ini dengan sebutan Dana Desa. Dikutip dari detik.com bahwa anggaran sejumlah Rp20,76 triliun pertama kali dikucurkan oleh pemerintah pusat sehingga melalui pemerintah desa jangkauan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di desa dapat dimaksimalkan lebih masif dan menyeluruh.
Selanjutnya untuk dapat menunjang program tersebut pemerintah pusat kembali membuat kebijakan melalui peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur terkait dengan penghasilan pemerintah desa guna menunjang pengelolaan pemerintahan desa secara serius dan maksimal. Tak hanya itu, pemerintah pusat juga kemudian memperbaharui regulasi di atas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan penghasilan kepada pemerintah desa dengan rincian, besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Pada tahun 2015 pula, pemerintah kemudian mengatur tentang bagaimana pengelolaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang kemudian diperbaharui pada tahun 2017 melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bersambung ke halaman selanjutnya