Magelang – Kesejahteraan perangkat desa sekarang ini mulai merangkak naik, hal ini seiring dengan adanya informasi segera disahkannya revisi PP No 11 tahun 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan perubahan regulasi yang mengatur tentang penghasilan tetap perangkat desa yang diterbitkan oleh Pemerintah pada tahun 2019 yang lalu.
Sarjoko, Dewan Penasihat PPDI Jawa Tengah menyampaikan kabar terkait dengan telah selesainya pembahasan terkait dengan revisi PP tersebut.
“ Memang benar informasi yang kami terima bahwa revisi PP No 11 Tahun 2019 akan segera terbit,” ujar Sarjoko yang dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (09/01/2024).
“ Akhir tahun 2023 lalu kami mendampingi Pengurus PPDI propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk sowan Ibu Yayuk Analisis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina PMD Kementerian Dalam Negeri, di kediaman pribadinya di Klaten,“ lanjut Mass Joko, sapaan akrab mantan Sekjen PPDI Periode 2017-2022 ini.
Mass Joko juga menambahkan bahwa ada perubahan yang mendasar dalam sistem penggajian perangkat desa nantinya, salah satunya adalah nominal siltap yang diterima perangkat desa berdasar pada lama masa kerja.
Dalam kunjungan yang penuh suasana kekeluargaan tersebut, ada beberapa point perubahan regulasi yang mengatur perangkat desa baik dalam revisi PP No 11 Tahun 2019, adapun perubahan tersebut diantaranya ;
- Penegasan bahwa perangkat desa bukan perangkatnya kepala desa tapi perangkatnya pemerintah desa ( Surat Keputusan pengangkatan Perangkat Desa kemungkinan besar dikembalikan seperti UU No 5/1979)
- Penghasilan tetap akan mengalami kenaikan secara berkala mulai efektif berlaku januari 2024 ( menghitung masa tugas ) sesuai SK Pengangkatan yang pertama.
- Penghitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dirubah yg semula menggunakan rumus minimal 10 % dari DAU – DAK menjadi ADD sekarang minimal 10 % dari dana transfer daerah.
- Dana purna tugas diambil dari ADD.
Selain Mass Joko tampak hadir beberapa pengurus PPDI Pusat periode 2017 – 2022 seperti Mujito (Mantan Ketua Umum PPDI), Kasmani (Ponorogo), Sutopo (Blitar), Saminu (Boyolali) dan aktivis pergerakan dalam organisasi PPDI yang konsisten memperjuangkan nasib perangkat desa.
Secara lengkap disampaikan oleh Massjoko melalui pesan suara, dapat di simak dalam tautan video dibawah ini,
Saya Tanto Firdaus, dari Desa Salumokanan, kecamatan Rantebulahan Timur,kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi Barat, sangat berterima kasih atas berita ini. Namun di lain sisi, kami dari desa tertinggal yg sgt jauh dari pusat, mengharapkan controling agar pelaksanaan rencana tsb di atas bisa diberlakukan secara serentak, mengingat sering kali teman2 PPDI pusat di Jawa dan Sumatra sudah terbit NIPD nya, kami Sulawesi Barat, malah belum. Jadi semoga komentar saya ini bisa merupakan bahan pertimbangan kita yg dipusat agar keseragaman, keadilan sosial bagi seluruh anggota PPDI SE Nusantara bisa terealisasi dgn baik . Terimah kasih dan salam mars PPDI ?
Nama saya Risman, alamat Desa Pangandaran,Kecamatan Tabulahan,Kabupaten mamasa, Provinsi Sulawesi Barat mengucapkan terimakasih telah melihat berita ini, namun disisi lain saya dan teman teman saya sebagai perangkat Desa Pangandaran kec.Tabulahan, Kab, Mamasa telah mengalami suatu permasalahan yaitu bahwa kami telah diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Pangandaran tanpa ada kejelasan kepada kami dan sampai sekarang masih belum dikembalikan, jadi tidak ada cara untuk ikut dalam melaksanakan tugas sebagai perangkat-nya Desa karena kita tidak difungsikan.
Demikian komentar yang sempat saya sampaikan mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan.
Terimakasih dan salam mars PPDI.
Nama saya Risman, alamat Desa Pangandaran,Kecamatan Tabulahan,Kabupaten mamasa, Provinsi Sulawesi Barat mengucapkan terimakasih telah melihat berita ini, namun disisi lain saya dan teman teman saya sebagai perangkat Desa Pangandaran kec.Tabulahan, Kab, Mamasa telah mengalami suatu permasalahan yaitu bahwa kami telah diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Pangandaran tanpa ada kejelasan kepada kami dan sampai sekarang masih belum dikembalikan, jadi tidak ada cara untuk ikut dalam melaksanakan tugas sebagai perangkat-nya Desa karena kita tidak difungsikan.
Demikian komentar yang sempat saya sampaikan mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan.
Terimakasih dan salam mars PPDI.