Ramai Revisi UU ASN, Mendes PDTT Urai Alasan Perangkat Desa Sulit Masuk ASN

Jakarta – Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi topik menarik di Indonesia karena mengkaji nasib tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam revisi UU ASN, terdapat tujuh klaster yang menjadi fokus, termasuk penyelesaian masalah tenaga honorer dan peningkatan kesejahteraan PPPK.

Namun, revisi UU ASN bukan cuma bahas PPPK saja, tapi juga membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara keseluruhan, termasuk nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalamnya.

Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa revisi UU ASN memiliki peran penting dalam menentukan masa depan ASN dan masa depan negara.

Selain membahas kepastian pengangkatan tenaga honorer dan kesejahteraan PPPK, Aba berpendapat bahwa nasib 3,9 juta PNS saat ini juga perlu dipertimbangkan dalam revisi UU ASN. Dalam hal ini, terdapat dua hal penting yang harus dibahas, yaitu jenjang karir dan sistem gaji yang merata.

Dalam rangka meningkatkan kualitas ASN dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, penting bagi revisi UU ASN untuk mencerminkan kebutuhan nyata ASN PNS, tenaga honorer, dan PPPK, serta menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem administrasi aparatur negara

Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, adanya tuntutan dari sejumlah perangkat desa untuk diangkat menjadi ASN tidak bisa diwujudkan.

Alasannya, para perangkat desa tidak memiliki jam kerja atau bekerja penuh secara 24 jam untuk melayani masyarakat. Sementara, profesi ASN memiliki jam kerja sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang jelas karena perangkat desa itu (kerja) 24 jam, tidak bisa kemudian ASN, kan ada jam kerja. Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam,” ujar Gus Menteri kepada awak media di Kuningan City Mall, Jakarta Selatan,beberapa waktu lalu menjelang pengesahan Revisi UU Desa menjadi revisi uu inisiatip DPR.

Meski begitu, dia menghendaki adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum status perangkat desa.

Menurut Abdul Halim Iskandar, Kepastian hukum diperlukan untuk mempertegas status kerja hingga masa depan pegawai perangkat desa. Sehingga, kesejahteraan para perangkat desa bisa lebih terjamin.

“Kepastian hukum dia (perangkat desa) itu sebagai apa? supaya masa depannya jelas dan imbang antara tugas-tugas yang diemban dengan apa yang diperoleh dan masa depannya,” bebernya.

About admin

Check Also

Dihadiri Ketum, Rakor Dan Konsolidasi Ketua PPDI Provinsi Se-Indonesia Resmi Dibuka

JAKARTA – Rapat Koordinasi dan Konsolidasi antar Ketua PPDI Provinsi Se-Indonesia baru saja di mulai …

One comment

  1. Saya soal ini tak perlu diperdebatkan, sbenarnya perangkat Desa itu tak terlalu menuntut jadi PNS atau P3K to yg harus diperhatikan itu gajinya yg harus dinaikkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *