Revisi PP 11/2019 Mengatur Siltap Perangkat Desa Berdasar Pada Masa Kerja, Ini Yang Harus Dicermati

Jakarta – Beredar informasi seputar sistem penggajian perangkat desa di tahun 2024, yang mengalami perubahan dari pelaksanaan sebelumnya. Hal ini seiring dengan pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan sejumlah anggota organisasi perangkat desa, di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Dalam pesan singkat yang beredar di jejaring sosial yang beranggotakan perangkat desa disebutkan bahwa gaji atau penghasilan tetap perangkat desa akan bersumber dari APBN dan langsung disalurkan melalui rekening Pemerintah Desa.

Diterangkan juga bahwa dalam mekanisme pemberian penghasilan tetap nantinya akan berdasar pada masa kerja dari perangkat desa.

Tentu berita ini cukup menggembirakan bagi perangkat desa, mengingat selama ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019, hanya disebutkan penyetaraan siltap perangkat desa dengan PNS golongan II/A.

Melalui PP tersebut, baik perangkat desa dengan masa kerja 0 tahun dengan yang sudah mengabdi puluhan tahun akan menerima penghasilan tetap yang sama besarannya.

Sedikit banyak tentu peraturan ini menimbulkan ketiaknyamanan pada perangkat desa, mengingat hak yang diterima tidak dibedakan berdasar masa pengabdian sebagai pamong masyarakat.

Seiring denga n berita yang disebutkan diatas, tentu ada harapan besar dari perangkat desa terhadap perubahan peraturan terkait pemberian penghasilan tetap ini ditahun 2024.

Ada satu catatan penting yang harus dicermati nantinya, apakah perhitungan siltap berdasar pada masa kerja ini dihitung sedari Surat Keputusan (SK) Pengangkatan perangkat desa, ataukah masa kerja ini dihitung sedari perubahan peraturan tersebut diberlakukan.

Tentu akan sangat menggembirakan apabila perhitungan siltap berdasar masa kerja ini dihitung semenjak SK Perangkat Desa diterbitkan, karena nominal yang diterima perangkat desa dengan masa kerja yang lama akan lebih besar daripada perangkat desa dengan masa kerja 0 tahun.

Akan tetapi peraturan ini akan menjadi kabar menyedihkan apabila perhitungan masa kerja perangkat desa dihitung semenjak perubahan peraturan tersebut di undangkan, karena semua perangkat desa akan di hitung dengan 0 tahun masa kerja.

Semoga Pemerintah lebih bijaksana dalam menentukan keputusan terkait pemberian penghasilan tetap perangkat desa berdasar pada masa kerja ini, semoga dalam revisi PP No 11 Tahun 2019 akan membawa kabar menggembirakan bagi perangkat desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *