Akhir-akhir ini ramai pemberitaan tentang revisi UU No 06 tahun 2014 Tentang Desa, UU ini sendiri telah berusia 9 tahun semenjak diberlakukan pada tahun 2015 kemarin. Lalu bagaimana proses dari terbentuknya undang-undang itu sendiri?
Berikut ini proses terbentuknya satu undang-undang yang dilansir dari laman jdih.bnn.go.id.
Undang – undang (UU) adalah salah satu bentuk dari apa yang disebut dengan peraturan perundang – undangan, Dalam hirarkhi peraturan perundang – undangan di Indonenesia, undang – undang merupakan salah satu produk hukum yang dibentuk bersama antara DPR dengan Presiden dan untuk undang – undang tertentu dapat melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara garis besar proses dan tahapan pembentukan undang – undang terbagi dalam lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan untuk membentuk undang – undang ini merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) kemudian dibahas lebih lanjut oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Berikut ini proses pembentukan undang – undang yang diatur dalam Undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74).