Berdasarkan ketentuan tersebut inilah proses pembentukan sebuah undang-undang :
- Sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD.
- RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
- RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
- RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perpu) menjadi undang – undang, serta RUU pencabutan undang – undang atau pencabutan Perpu.
- Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.
- Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.
- Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
- Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
- Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
- Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
- Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam Undang – Undang ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.
- Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
- Setelah diundangkan DPR melakukan penyebarluasan Undang – undang tersebut melalui media cetak maupun elektronik. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah pada setiap tahapan proses pembentukan undang – undang.
Berikut ini infografis alur pembuatan undang-undang
Pages: 1 2