Aturan penggunaan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri No 11 Tahun 2020, sedikit banyak menimbulkan kebingungan bagi perangkat desa.
Seperti di informasikan sebelumnya, Menteri Dalam Nеgеrі (Mеndаgrі) Tіtо Kаrnаvіаn ѕесаrа rеѕmі tеlаh mеngеluаrkаn реrаturаn mеngеnаі ѕеrаgаm dіnаѕ bаgі Aраrаtur Sipil Nеgаrа (ASN), termasuk PNS dаn PPPK, dі lingkungan Pеmеrіntаh Dаеrаh (Pemda).
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan juga bahwa ada perbedaan penggunaan seragam bagi PPPK, dimana pegawai pemerintah dengan kontrak kerja ini tidak boleh menggunakan seragam khaki pada hari Senin-Selasa sebagaimana Pegawai Pemerintah yang lain.
Sementara itu, meski ada peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi perangkat desa namun hal tersebut masih saja menjadikan tanda tanya tersendiri terkait dengan legalitas perangkat desa dalam menggunakan seragam dinasnya.
Selama ini perangkat desa yang bukan dalam status pegawai pemerintah selalu menggunakan seragam dan atribut sama persis yang digunakan oleh PNS dari dinas lain. Bahkan masyarakat umum tidak bisa membedakan apakah perangkat desa ini termasuk sebagai pegawai pemerintah atau bukan, pasti dalam pemikiran masyarakat awam perangkat desa adalah pegawai negeri sipil juga.
Kemendagri sendiri telah membedakan pakaian dinas hingga atribut yang digunakan antara PNS dan PPPK, diterangkan dalam Pasal 13 dan 14 dari Permendagri tersebut, berikut aturan resmi pakaian dinas dan atribut PPPK
Pakaian Dinas PPPK di Lingkungan Kemendagri, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota:
1. PDH kemeja putih, celana atau rok hitam yang digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu
2. PDH batik/tenun atau lurik yang digunakan PPPK Kemendagri pada hari Kamis dan Jumat.
3. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah yang digunakan PPPK Pemda provinsi dan Pemeda Kabupaten/Kota pada hari Kamis dan/atau Jumat
4. Bagi Pemda yang menerapkan 6 hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.
Atribut Pakaian Dinas PPPK
1. Papan Nama
2. Tanda Pengenal atau Id Card
Nah, dari ketentuan di atas dapat dicermati bahwa tidak ada penggunaan pakaian dinas Khaki untuk PPPK.
PPPK yang diakui sebagai Pegawai Pemerintah meski dengan kontrak kerja saja, tidak diperbolehkan menggunakan seragam khaki, sementara perangkat desa yang belum jelas apakah pegawai pemerintah atau bukan malah mempergunakannya setiap hari kerja Senin-Selasa.
Semoga saja dalam pengaturan yang terbaru, baik itu dalam Permendagri atau Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang No 03 Tahun 2024 nantinya dapat memberikan regulasi yang jelas mengenai “jenis kelamin” dari perangkat desa.
Perangkat desa ,, seragam khusus batik perangkat desa hari senin dampai hari kamis dan olah raga khusus hari jumat
Inilah akibatnya pilih menterinya tidak linier keputusan dan kebijakan yang di buatnya sangat kontroversi