TRENGGALEK – Mensikapi revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah disah kan oleh DPR RI, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja untuk membahas perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades), pada Selasa (16/4/2024).
Alwi Burhanudin, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, menyatakan bahwa rapat kerja tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kabag Hukum.
“Kami menyadari bahwa pada tahun 2025 nanti, akan ada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Trenggalek untuk 128 desa. Oleh karena itu, dengan revisi undang-undang ini, kami merencanakan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan,” ungkapnya seperti yang dilansir dari media afederasi.com.
Meskipun demikian, menurut penjelasan dari Dinas PMD, lanjut Alwi, meskipun undang-undang tersebut diberlakukan, Pilkades serentak untuk empat desa di Trenggalek tetap akan dilaksanakan.
“Keempat desa tersebut adalah Desa Widoro, Ngulan Wetan, Ngulan Kulon, dan Desa Botoputih. Sementara itu, 124 desa lainnya akan mengikuti penundaan jika undang-undang tersebut diberlakukan,” jelasnya.
Masa jabatan Kades, sesuai dengan revisi undang-undang ini, kata Alwi, menjadi dua kali lipat dari sebelumnya, yaitu dua kali 8 tahun dari sebelumnya tiga kali 6 tahun.
“Ini merupakan persiapan pemerintah daerah dalam menyikapi revisi undang-undang tersebut,” tambahnya.
Dari hasil rapat tersebut, lanjut Alwi, pemerintah daerah menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan undang-undang tersebut, termasuk dalam merevisi Peraturan Daerah tentang desa.