Magetan – Polemik pemberhentian perangkat desa Kuwonharjo, Takeran Magetan menemui babak baru, hal ini seiring pertemuan antara pengurus PPDI dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dengan Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, S.H., M.Si. , di ruang dinas, Sabtu (29/10) pagi.
Perwakilan Pengurus AKD dan PPDI Magetan yang masing-masing hadir 5 orang ini, menyampaikan pernyataan sikap dan pendapat terkait permasalahan pemberhentian sepihak perangkat desa non prosedural oleh Kepala Desa Kuwonharjo, Takeran, Magetan kepada Bupati.
Dalam agenda atas permintaan PPDI Magetan ini sendiri ada beberapa point utama yang disampaikan yaitu;
- AKD dan PPDI berdiskusi seputar dinamika perangkat desa di Kabupaten Magetan dengan Bupati, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan Kepala Desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
- Bahwa sesuai amandemen kedua UUD 1945 pasal 28 i, seseorang tdk dapat dituntut dg peraturan yg berlaku surut. Perangkat desa yg diangkat bedasarkan uu 5/1979 tdk bisa dikenakan aturan uu 6/2014, sehingga perades yg di angkat berdasarkan uu5/79 tetap menjabat sampai usia 64 tahun. Meskipun secara tekstual tidak diatur pembatasan usia masa jabatan perangkat desa, hal itu telah diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 10 thn 1990 bahwa perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU No 5 Tahun 1979 menjabat sampai dengan usia 64 tahun.
Bupati Dr. Drs. Suprawoto, S.H., M.Si. dalam tanggapan akan segera menindaklanjuti masukan dan pendapat dari AKD dan PPDI.
“ Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas PMD untuk menelaah peraturan yangg ada, memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait masaalh ini, dan segera mengambil keputusan yang obyektif dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak, “ ujar Nanang Ari Purnomo, Ketua PPDI Magetan seusai agenda pertemuan, bersama dengan Tatak Pantjono Utomo, Ketua AKD yang juga sebagai Kepala Desa Gorang Gareng Taji, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan.
“ Kami berharap Bupati Magetan segera mengambil langkah cepat untuk mencabut keputusan pemberhentian perangkat desa, sesuai amanat UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bupati sebagai atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan memiliki kewenanggan utk mencabut keputusan tersebut, dan mengembalikan hak-hak yang bersangkutan sebagai perangkat desa, seperti siltap dan tunjangan segera dibayarkan kembali, karena SK Kades tersebut cacat hukum dan batal demi hokum. Karena bertentangan dengan Instruksi Mendagri no 10 tahun 1990. Kedua, Bupati segera merevisi Perbup no 48 khususnya bab ketentuan peralihan, sehingga masa jabatan perades jelas, baik yg diangkat berdasarkan UU No 5 tahun 1979 maupun yang periodisasi,” pungkas Nanang Ari Purnomo.