CIANJUR – Lima perangkat atau staf di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dikabarkan mengundurkan diri.
Staf Desa Rancagoong yang mengundurkan diri di antaranya C sebagai Kaur Perencanaan, R sebagai Kadus 4, FS sebagai Sekertaris Desa (Sekdes), W sebagai Kaur Keuangan, dan MNL sebagai Kasi Pemerintahan.
Dilansir dari jabar.tribunnews.com, kabar mencuat hal tersebut dipicu karena ketidaksetujuan perangkat desa mengenai kebijakan Kepala Desa yang dianggap menyalahi aturan.
Seorang staf desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, alasan ia mengundurkan diri bersama perangkat desa yang lain karena sudah tidak sejalan dengan kepala desa terkait beberapa kebijakan yang merugikan personal maupun masyarakat.
“Tentunya setiap orang atau perangkat desa mempunyai alasan dan masing-masing masalah, mengenai keputusan kami untuk mengundurkan diri karena ada suatu hal yang bersifat fundamental dan prinsipil,” katanya.
Selain itu, ia berujar, beberapa kebijakan Kepala Desa terkait penyelanggaraan keuangan sudah tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Misalnya ketika tahun 2020, ada pencairan uang untuk intensif guru ngaji dan tunjangan beberapa Perangkat Desa, namun setelah adanya tanda tangan dari kaur keuangan malah tidak ada alokasinya,” katanya.
Ia pun menyoroti hal tersebut dapat berdampak pada administrasi Desa Rancagoong ke depannya.
“Dampaknya secara prosedural, karena ini menjadi tanggung jawab administrasi yang melibatkan kami selaku perangkat desa,” ujarnya.
Saat ini dari enam pengajuan pengunduran perangkat Desa hanya 5 yang telah setujui oleh Kepala Desa.
“Untuk 2 orang, Kaur Perencanaan saya tidak tahu persis tanggalnya karena sudah terlebih dahulu, untuk 3 orang masing-masing per tanggal 14 dan 15 September 2021 yakni Sekdes, Kaur Keuangan dan Kasi Pemerintahan. Sedangkan untuk Kadus 2 tidak diterima pengajuannya karena masih punya tunggakan hutang ke bank dengan jaminan SK kerjanya,” ujarnya.
Kepala Desa Rancagoong Dede Farhan menanggapi, persoalan staf desa yang telah mengundurkan diri dasar atas keinginan sendiri secara personal.
“Semua atas dasar keinginan sendiri, dan tidak ada pemaksaan atau pemecatan,” katanya.
Menurutnya, pengunduran staf Desa Rancagoong karena adanya keinginan untuk bekerja di tempat lain dan menjadi wirausaha.
“Saat ini ada yang bekerja sebagai asisten manajer di salah satu perusahaan, ada yang menjadi wirausaha serta sebagian ada yang daftar menjadi CPNS dan itu sudah selesai melalui koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur,” katanya.
Ia membantah kebijakannya menyalahi aturan, ia menyebut setiap kebijakan selalu dalam koridor aturan.
“Staf yang mundur sudah ada penggantinya,” katanya.