Rejang Lebong – Bukan hanya perangkat Desa Talang Lahat Kecamatan Selupu Rejang saja yang perangkat desanya mengundurkan diri pasca pelantikan Kades terpilih. Informasi terbaru perangkat Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara juga melakukan aksi yang sama yakni melakukan pengunduran diri dari jabatannya.
Dilansir dari curueskpress, hal ini sebagaimana disampaikan Lukman, Kades Pahlawan yang baru dilantik beberapa waktu lalu oleh Bupati Rejang Lebong.
“Mereka semua sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan hal ini sudah kita koordinasikan dengan pihak kecamatan khususnya camat selaku atasan kita,” ujar Lukman.
Kades berharap ini semua tidak akan terlalu berdampak dalam merealisasikan dana desa (DD) untuk tahun anggaran yang sedang berjalan.
Diketahui Desa Pahlawan merupakan salah satu desa mandiri dari 5 desa mandiri yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
“Itu artinya proses penngajuan dan pencairan DD hanya dilakukan sebanyak dua tahap,” sampainya.
Sementara terkait tindakan pengunduran diri perangkat desa, kata Lukman pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah termasuk agar roda pemerintahan desa dapat berjalan normal dan realisasi DD bisa 100 persen di akhir tahun anggaran 2023.
“Setelah menerima surat pengunduran diri dari perangkat desa yang lama yang ditandatangani di atas materai, kita langsung berkoordinasi dengan pak camat, untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil, dan saat ini kita mulai fokus dengan proses penjaringan perangkat dan akan tetap mengacu pada regulasi yang ada, sehingga kita dapat melaksankan penjaringan dan dalam waktu dekat,” ujar kades.
Di sisi lain, Camat Curup Utara Budiman SPDI mengatakan bahwa Kades yang baru saja dilantik Bupati telah menyampaikan terkait pengunduran diri perangkat desa yang lama, sehingga kepala desa harus sesegera mungkin melakukan penjaringan perangkat desa sesuai dengan mekanisme yang ada.
” Memang beberapa waktu lalu, kades sudah berkoordinasi dengan saya selaku camat kecamatan Curup Utara terkait pengunduran diri seluruh perangkat desanya, dan kita juga sudah menyampaikan agar kades sesegera mungkin bisa melakukan tindakan yang dalam waktu dekat ini bisa dilaksanakan, terutama soal penjaringan perangkat. Dan saya juga tekankan agar supaya ketika dilakukan penjaringan, agar supaya mengacu kepada permendagri dan perbup, terutama perbup no 15 tahun 2017,” ujar Budiman.
Lanjut Camat, penjaringan perangkat desa ini adalah hal yang pertama harus dilakukan kades, dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, kades tidak bisa berjalan sendiri, apalagi terkait dengan pengelolaan DD yang harus direalisasikan dengan tenggat waktu yang semakin mendekati akhir tahun anggaran.
“Dikarenakan seluruh perangkatnya sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan itu juga sudah disampaikan kepada kita, saya berharap kepala desa segear melakukan penjaringan perangkat, dengan catatan ikuti mekanisme yang ada, jangan asal comot” pungkasnya.