Jakarta – Wacana revisi Undang-undang (UU) Desa kembali digulirkan. Kali ini wacana tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Perlunya revisi UU Desa itu, menurutnya, karena ada poin krusial yang mesti diubah agar sesuai kebutuhan desa saat ini. Salah satunya mengenai masa bakti jabatan kepala desa selama enam tahun.
Gus Halim, sapaan Abdul Halim Iskandar, mengemukakan dengan menyesuaikan kondisi saat ini maka masa bakti kepala desa diusulkan berubah menjadi sembilan tahun. Kemudian pada poin kedua, mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.
“Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak enam tahun tapi sembilan tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari suara.com, pada Minggu (20/11/2022).
Dengan adanya revisi tersebut, ia berharap stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga.
Gus Halim berdalih, selama ini dengan masa bakti hanya enam tahun, seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.
bersambung pada halaman berikutnya