Uji Materi Terkait Rekomendasi Camat Dalam Pemberhentian Perangkat Desa Ditolak MK, Begini Respon Kepala Desa

JAKARTA – Permohonan uji materi yang mempersoalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut oleh pemohon pada Kamis (9/3). Sebab perkara terkait perangkat desa dinilai “salah kamar” oleh MK.

Dilansir dari validnews.id, Ketua Sidang Panel M. Guntur Hamzah menjelaskan, permohonan uji materi Permendagri Perangkat Desa tidak tepat diajukan ke MK. Namun ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dia menjelaskan, kewenangan MK menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, sementara MA menguji peraturan perundang-undangan terhadap UU. Permendagri termasuk peraturan perundang-undangan yang dapat diuji di MA.

“Nah, mau diuji (Permendagri) ke UU Desa kan begitu ya keinginannya. Oleh karena itu kami bertiga ini memberikan nasihat bahwa terkait dengan pengujian ini jalurnya ke MA. Jadi, bukan ke MK,” ujarnya, dalam sidang yang dipantau daring.

MK dipastikannya tidak akan memproses uji materi yang mempersoalkan aturan di bawah undang-undang, seperti halnya Permendagri. 

“Semenjak itu saya sudah melupakan gugatan ini. Saya lebih fokus ke MA. Dalam hati saya kenapa saya masih dapat panggilan sidang kalau memang ini jelas salah kamar,” ujar pemohon Belly Respati, yang merupakan Kepala Desa Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Setelah mendengar keterangan dari majelis hakim, Belly memahami bahwasanya permohonan gugatannya bukan jadi kewenangan MK. 

Persoalkan Rekomendasi Camat
Belly sendiri merasa Permendagri Perangkat Desa berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam hal kewenangan pemberhentian perangkat desa.

Sebab, menurut UU Desa Pasal 26 ayat (2) poin b, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah hak seorang kepala desa. Pada pasal 53 ayat (3) pun tertera bahwa kepala desa sebelum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian wajib berkoordinasi kepada camat atas nama bupati/wali kota.

Masalahnya, dalam Permendagri Perangkat Desa justru camat yang memberikan rekomendasi tertulis dalam terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Sepemahamannya, hal ini tidak sejalan dengan amanat UU Desa.

“Karena dalam bentuknya rekomendasi tertulis. Itu artinya, secara logika hukum, jika camat akan memberikan rekomendasi tertulis, berarti hak untuk menggantikan dan memberhentikan perangkat desa itu menjadi haknya seorang camat,” ujarnya, saat pemaparan sidang perkara Nomor 23/PUU-XXI/2023, Kamis (9/3).

Keadaan ini menurut Belly tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, hanya kepala desa yang lebih memahami keadaan desa, bukan camat.

“Karena secara logika, jika seandainya anak seorang camat itu merupakan perangkat desa di desa saya, saya secara logika kemungkinan besar tidak akan diberikan rekomendasi persetujuan, jika saya akan melakukan ataupun memberhentikan perangkat desa tersebut yang anaknya seorang camat,” jelasnya.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

6 comments

  1. Tertarik dengan pembahasan ini..Karena sudah terjadi di desa poopo,kecamatan Passi Timur,Kab.Bolaang Mongondow,Provinsi Sulawesi Utara..Karena saya sendiri yang alami di mana saya di angkat oleh kepala desa pada tahun 2020 dengan mengikuti prosedur hasil penjaringan tes dan mengikuti tes kepala desa..Itupun kepala desa sudah berkoordinasi dengan camat Passi timur dan memberikan rekomendasi buat penjaringan perangkat desa.

    Namun Camat beberapa setelah melakukan penjaringan dan kepala desa meminta rekomendasi tapi tidak di berikan..Dan selama 2 tahun hubungan kepala desa dan camat tidak baik dan akhirnya hasil penjaringan di di batalkan sehingga perangkat yang baru harus melepas kembali jabatannya.Dan di berikan kepada perangkat yang lama yang tidak ikut penjaringan yang jabatannya di kasih secara gratis oleh kepala desa sebelumnya.

    Seharusnya di berikan wewenang kepala desa tapi di sini yang memiliki hak kekuasaan tertinggi camat..Dan ini terjadi di 4 desa namun desa-desa yang lain yg lakukan hal yang sama tidak di komplen oleh camat Passi timur..

    • Kades dengan Perangkat Desa khususnya, sifatnya hanya saling berkoordinasi saja, tidak ada haknya utk mengeluarkan Rekomendasi Pemberhentian Kades ataupun Perangkat Desa, yg berhak mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa hanya Kepala Desanya, setelah melalui beberapa proses dan Tahapan sesuai aturan yg berlaku..

  2. Nyimak ???

    • Pemberhentian perangkat desa ada syaratnya :
      1. Meninggal dunia
      2. Mengundurkan diri
      3. Tidak dapat menjalankan tugas sebagai perangkat desa selama ini bulan ber turut”
      4.dst

    • Sy atau di desa sy labrak sj gk usah pake rekomendasi udh jls di uu no 6 2014, sk kpl desa, klau perangkat desa slh dlm bertugas ya cabut sk nya.

  3. Menurut saya status perangkat desa harus diperjelas terlebih dahulu dalam Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014.Saat ini saya pribadi menganggap status perangkat Desa masih menggantung ( ASN bukan ,Namun tugas berat dan tanggungjawab sama dengan ASN ) Gaji setara ASN gol.2A. Demikian Komentar dari saya Thomas Sekretaris Desa Embala Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,Mohon maaf apabila ada kata kata yang tidak berkenan. dihati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *