PRAYA – Persoalan pemberhentian perangkat desa yang terjadi selang beberapa waktu setalah kepala desa dilantik masih menjadi perhatian para perangkat desa. Padahal melalui peraturan bupati, telah diatur ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak dilakukan sebelum enam bulan pasca kades dilantik.
Terlebih lagi, amanat Perbup tersebut sudah dijelaskan saat kades dilantik pada 11 Oktober lalu. Namun demikian aturan bupati tersebut rupanya tidak digubris oleh kades. Dimana kades dengan bersikeras melakukan mutasi dan pengangkatan perangkat desa.
Buntut dari masalah ini, perangkat desa mendesak agar bupati segera memberikan surat peringatan terhadap kepala desa tersebut.
“Mohon ketegasan bupati untuk memberikan SP oknum kades yang tidak mengindahkan pesan bapak bupati terkait tidak ada perombakan selama enam bulan,” tegas Koordinator Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Loteng, Lalu Kedim Marzuki Yahya yang dilangsir dari Radar Mandalika, kemarin.
Penerbitan SP baca dihalaman berikutnya