Jakarta – Audensi Tim Pengawalan Revisi UU Desa dari PPDI dengan Kepala Staff Presiden (KSP) yang diwakili beberapa Deputi pada Jumat (13/10) kemarin siang, memberikan beberapa informasi penting.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jendral PPDI Agus Wahyudin, sesaat setelah pertemuan yang diadakan di Kantor Staff Presiden di Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Baca juga : Diminta Jangan Konsumtif, Dirjen Bina Pemdes Beri Resep ATM
Kepala Staff Presiden yang pada pertemuan tersebut diwakili 3 orang deputi, menyampaikan perkembangan dari pembahasan revisi Undang-Undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
“ Dari semua aspirasi yang dibahas dalam rapat terbatas yang dilakukan oleh Pemerintah pada bulan September kemarin, semua nya masih dinamis,” ujar Agus Wahyudin yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.
“ Pemerintah masih mengkaji beberapa usulan yang berkembang, agar dalam revisi terbatas Undang-Undang Desa nanti dapat tepat sasaran,” lanjutnya.
Baca juga : Beredar, Kajian Status Kepegawaian Perangkat Desa Dari Akademisi
Terkait dengan usulan dari PPDI yang sudah di sampaikan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Deputi KSP secara khusus menyampaikan bahwa masih banyak tahapan yang harus dilalui dan masih terbuka lebar untuk memperjuangkan usulan kita.
“ Pada prinsipnya KSP berusaha semaksimal mungkin untuk mengkomunikasikan dengan Presiden Jokowi (terkait dengan usulan PPDI),” tambah Agus.
KSP secara khusus juga berpesan kepada PPD segera melakukan komunukasi di Kementerian terkait baik Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan.
“ Dan pastinya tetap melakukan komunikasi dengan Baleg DPR RI serta seluruh Fraksi yang ada di DPR untuk memastikan usulan PPDI bisa masuk diakomodir dalam perubahan Undang-undang Desa sampai dengan Penetapan, dan Pembahasan Perubahan Undang-undang Desa,” pungkas Agus.
Artikel lain :
- Gegara Pohon Pisang, Pj Gubernur Sulsel Didemo Apdesi
- Ganjar Pranowo Ungkap Alasan Tak Ingin Seragam Kepala Desa Seperti Bupati Atau Gubernur
- Sesaat Sebelum Pembahasan Revisi UU Desa, Beredar Kajian Status Kepegawaian Perangkat Desa
Mulai dari tahun 2006 tentang usulan ppdi masih tetap gak digubris dari pihak pemerintah ,mulai dari status kepegawaian ,no innduk perangkat desa (NIPD) ya sampai sekarang masih dikaji Sampek kami usia pensiun ya tetap aja gak ada perhatian sama sekali dari pihak pemerintah masak gak tau warga mau jadi ,TNI polri sebelum minta tanda tangan dari pihak pemerintah yang lebih atas pertama yang dimintai tanda tangan ya perangkat desa surat permohonan SKCK sebelum ke kecamatan atau kantor polisi ya ke perangkat desa