Sesaat Sebelum Pembahasan Revisi UU Desa, Beredar Kajian Akademisi Perangkat Desa Sebagai ASN

Jakarta  – Mensikapi maraknya tuntutan status kepegawaian dari perangkat desa, Pemerintah sedang menyiapkan formula pas yang akan dibawa dalam pembahasan revisi terbatas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Hal ini diungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Prof. Dr. (H.C.). H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, membuka Rapat Koordinasi Pembangunan dan Perdesaan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat  Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di Mercure Convention Center Ancol Jakarta, (Senin, 25/09/23) yang lalu.

Baca juga : Tinggal Pembahasan Dengan Pemerintah, Begini Rangkuman Perjalanan PPDI Pasca Silatnas Jilid 3

“ ASN dan PNS bukan solusi untuk perangkat Desa, “ ujar Gus Halim. “ Perangkat Desa berbeda dengan umumnya pegawai dalam tanda kutip, karena perangkat desa memiliki jam kerja yang tidak dibatasi oleh waktu”.

“ Secara khusus Presiden memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi bagi upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa sekaligus status yang lebih proporsional,” tambah Gus Halim dalam pidato sambutan pembukaan acara.

Memang perjuangan perangkat desa terkait dengan kejelasan status kepegawaian ini sudah dimulai dari berdirinya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) beberapa dekade silam. Akan tetapi setelah mengalami beberapa kali pergantian Presiden, masih saja belum ada kejelasan mengenai status kepegawaian dari perangkat desa ini sendiri.

Beberapa waktu sebelum wacana mengenai permintaan Presiden akan kejelasan status perangkat desa tersebut diungkap oleh Mendes PDTT, PPDI sebagai salah satu organisasi profesi terbesar di tanah air telah menyerahkan kajian akademis mengenai status kepegawaian dari Perangkat Desa.

Baca juga : Jelang Tahun 2024, Kemendagri Komitmen Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa

Kajian akademis yang mengambil judul “PENETAPAN STATUS PERANGKAT DESA SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KEPALA DESA SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA TINGKAT DESA DALAM UNDANG-UNDANG SEBAGAI SOLUSI PERMASALAHAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA MANUSIA PEMERINTAHAN DESA DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NKRI”, ini disusun oleh praktisi pemerintahan dari Universitas Soedirman, Purwokerto.

Pengurus Pusat PPDI sendiri telah menyerahkan kajian akademis tersebut bersamaan dengan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi UU No 06 Tahun 2014 tentang desa, beberapa saat setelah pelaksanaan Silaturahmi Nasional PPDI Jilid 3 di awal tahun 2023.

Berikut ini link download dari kajian akademis tersebut.

About admin

Check Also

Dihadiri Mantan Bupati Dan Wabup, Acara Halal Bi Halal PPDI Ciamis Berlangsung Meriah

CIAMIS – Mеrіаh, acara hаlаlBіhаlаl dаn ѕіlаturаhmі аkbаr уаng diadakan Pеrѕаtuаn Pеrаngkаt Dеѕа Indоnеѕіа (PPDI) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *