Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dikutip dari laman Setkab, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
Baca juga : Hati-Hati! Dana Desa Di Tahun 2024 Bisa Dihentikan Bagi Desa Yang Bermasalah
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Berbanding terbalik dengan nasib perangkat desa dalam revisi UU no 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Sama-sama bekerja di bidang pemerintahan , akan tetapi nasib tenaga honorer lebih mendapatkan perhatian dari Pemerintah.
Baca juga : Ketum PPDI Klarifikasi Pernyataan Dewan Penasehat Terkait Pilpres 2024
Apabila dihitung dari angka tentu jumlah perangkat desa jauh lebih sedikit dari tenaga honorer yang nasibnya lebih terjamin lewat revisi UU ASN. Di Indonesia sendiri memang belum ada angka pasti berapa jumlah perangkat desa di kurang lebih 83.794 desa (Data Badan Pusat Statistik tahun 2022).
Pemerintah Pusat dalam hal ini bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, akan tetapi dalam kaitannya dengan permasalahan perangkat desa seakan-seakan menjadi sebaliknya.
Revisi terbatas UU Desa yang diharapkan memberikan solusi bagi perangkat desa, utamanya yang berkaitan dengan kejelasan status kepegawaian seakan jauh api dari panggang. Dalam 19 draft usulan untuk revisi UU Desa yang diputuskan oleh Baleg DPR, tidak ada point yang memperjelas status dari perangkat desa.
Baca juga : Perangkat Desa Ini Dipecat Usai Ungkap Dugaan Korupsi Di Kantornya
Sementara itu kabar kepastian kapan revisi UU Desa ini untuk disahkan pada tahun ini masih belum juga, hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi terbatas oleh Pemerintah yang dilaksanakan pada medio September. Semua kemungkinan dan usulan masih menjadi pembahasan di tingkat Pemerintah.
Perlu di pertanyakan keseriusan Pemerintah Presiden Jokowi di akhir masa jabatan periode terakhir ini, untuk dapat memperjelas status kepegawaian perangkat desa sekaligus menyelesaikan permasalahan-permasalahan di dalamnya.