Kedim menegaskan, pemberian SP tersebut perlu dilakukan bupati agar surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan kades bisa dicabut dan memberlakukan kembali perangkat desa sesuai dengan struktur jabatan semula.
Hal ini jelasnya perlu dilakukan, lantaran pada saat ini perangkat desa khususnya sekretaris desa memiliki banyak tugas, yakni menyusun RKPDEs 2023/2024, menyelesaikan APBDes tahun 2022, menyelesaikan laporan pertanggung jawaban kades dan kegiatan lainnya.
“Kami minta bupati untuk lebih tegas lagi, menindak dan berikan SP kepada kades yang tidak mengindahkan apa yang disampaikan,” tegasnya lagi.
Menurutnya, tindakan ini juga dibutuhkan agar di tengah banyaknya tugas perangkat desa di akhir tahun ini, para perangkat tidak resak dengan tindakan kades yang sewaktu- waktu bisa melakukan pemberhentian perangkat desa.
Pihaknya mengancam akan geruduk kantor bupati, DPMD, dan juga kantor dewan jika pemerintah daerah tidak segera melakukan tindakan atas persoalan tersebut.