PEKALONGAN – Pengurus Pusat PPDI mengagendakan untuk “sowan” kembali ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pembahasan peraturan pelaksana dari UU No 03 Tahun 2024.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat PPDI dengan Nomer 050/PP.PPDI/VII/2024, tertanggal 10 Juli 2024, disebutkan bahwa agenda tersebut akan dilaksanakan di Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Pasar Minggu Jakarta Selatan, pada Kamis (11/09/2024) besok.
Selain Pengurus Pusat PPDI yang diharapkan hadir, tertulis juga undangan untuk 20 orang Ketua PPDI Provinsi agar turut hadir dalam audensi yang pertama kali diadakan paska kegiatan Konggres Desa Bersatu beberapa bulan yang lalu.
“ Agenda besok kita (Pengurus Pusat) rencanakan untuk memperkuat usulan dan masukan-masukan tentang perangkat desa yang sudah masuk sebelumnya,” ujar Fathur Rofiq, Wakil Sekjen PPDI saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Kegiatan Pengurus Pusat PPDI di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, sesuai dalam surat edaran akan dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
Berikut ini surat edaran Pengurus Pusat PPDI yang diterima redaksi.