Bengkulu Utara – Polemik terkait dana tunjangan perangkat desa Bengkulu Utara yang sempat dikurangi beberapa waktu yang lalu,mulai mendapat titik terang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Margono S.Pd mengatakan, terkait anggaran tunjangan kinerja maupun tunjangan BPJS tenaga kerja perangkat Desa yang sempat di kurangi dalam menulangan bencana virus Covid-19 beberapa waktu lalu, telah di perjuangkan melalui APBD perubahan 2023 dan APBD murni tahun 2024.
Baca juga : Pj Bupati Kerinci Dilantik, PPDI Sampaikan Harapan Perangkat Desa
“Terkait statmen PPDI Bengkulu Utara dan Ketua PPDI Provinsi Bengkulu mengenai anggaran tunjangan kinerja maupun tunjangan BPJS tenaga telah di ajukan pengembaliannya baik di APBD Perubahan 2023 maupun APBD murni tahun 2024, terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” ucap Margono S.Pd pada hari selasa (7/11/2023).
Margono menambahkan bahwa anggaran yang dimaksud mendapat pengurangan dalam penanggulangan bencana virus Covid-19 beberapa waktu lalu, telah di akomodir pada anggaran APBD Perubahan tahun 2023, namun untuk tunjangan kinerja perangkat Desa belum bisa di akomodir.
Baca juga : Sejarah Di Sulawesi Selatan, Ribuan Perangkat Desa Kumpul Di Sidrap
Besar harapan kita pada APBD murni tahun 2024 nanti dapat di akomodir sesuai dengan harapan perangkat Desa melalui organisasi PPDI provinsi dan kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
“ Masalah keluhan tersebut telah di ajukan pihak Dinas PMD ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” tandasnya.
Sementara ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, menyampaikan hal yang sama.
“Hasil pantauan saya, tunjangan BPJS Tenaga Kerja prangkat Desa yang di potong akibat Covid-19 lalu telah di kembalikan pada APBD Perubahan 2023. Sementara tunjangan kinerja belum. Harapan kami tentu hal tersebut dapat di akomodir juga pada APBD Murni 2024 masih di bahas saat ini,” kata Ibnu Majah.