Jakarta – PP PPDI mendesak DPR RI untuk memasukkan revisi UU No 06 Tahun 2014 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) skala prioritas di tahun 2023.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh PP PPDI disaat melakukan kunjungan ke anggota Komisi VI Ir. KRT H. Darori Wonodipiro, M.M., IPU, diruang kerjanya, Selasa (15/11) kemarin.
“ Kami melihat bahwa permasalahan seputar perangkat desa ini begitu urgent untuk segera di carikan solusinya, salah satunya tentu melalui revisi UU Desa,” ujar Agus Wahyudin, Wakil Sekjen PPDI yang ikut sowan ke Senayan.
“ Maraknya pemberhentian perangkat desa di beberapa wilayah, yang tidak sesuai regulasi tentu sangat merugikan bagi perangkat desa,” tambah Agus Wahyudin yang juga perangkat desa di Kebumen, Jawa Tengah.
Sementara itu respon positip ditunjukan oleh Ir. KRT H. Darori Wonodipiro, M.M., IPU, dalam mensikapi permintaan PPDI.
Legislator fraksi Partai Gerinda yang berangkat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII ini menyatakan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh PPDI. Usulan ini tentu nantinya akan menjadi pembahasan ditingkat selanjutnya.
Dalam kesempatan itu, mewakili PP PPDI, Agus Wahyudin juga menyampaiakan terkait belum jelasnya tentang status kepegawaian dari Perangkat Desa.
“ Hal inilah yang dirasa menjadi satu alasan tersendiri kenapa revisi UU Desa harusnya masuk dalam Prolegnas Skala Prioritas di tahun 2023, dan tentu kami (PPDI) berharap Pemerintah dan legislative akan lebih bijak untuk mensikapinya,” ujarnya menutup obrolan.
Selain perangkat desa yang ikut dalam kunjungan ini, tampak hadir juga Bilaludin Ketua PPDI Kebumen,Moro Kuswandi, dan Muhammad Kasimin, Kepala Desa Tanggulangin, Klirong, Kebumen, Jawa Tengah.
Yang menarik Muhammad Kasimin ini meski sudah menjadi Kepala Desa akan tetapi secara konsisten turut dalam perjuangan perangkat desa. Hal ini bisa sebagai cerminan bagaimana kekompakan antara Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam memperjuangkan kepentingan desa.