Pohwatu – Tak terima dipecat Kepala Desanya, lima perangkat Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi mendatangi kantor Dinas PMD Kabupaten Pohuwato untuk melaporkan kadesnya sendiri,pada Jumat (06/10).
Satu bendahara dan empat kepala dusun itu terpaksa mengadukan Kepala Desa Panca Karsa 1 ke pemerintah daerah karena telah melakukan pemecatan kepada mereka yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Salah satu kepala dusun yang dipecat, Khusnul Khatimah mengatakan, proses pemecatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan katanya, SK pemberhentian tersebut sudah dianulir oleh Camat Taluditi.
Baca juga : Tolak Mengundurkan Diri, Perangkat Desa Bengkulu Utara Dipecat Kades Baru
“Kami merasa tidak menyetujui itu semua apalagi dengan tuduhan-tuduhan yang mungkin bagi kami itu adalah hal yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Jangan memberhentikan aparat terus menetapkan masalah, itu yang kiranya tidak mendasar,” ungkapnya yang dikutip dari media hulandalo.
Mereka mengakui, Kepala Desa Panca Karsa 1 telah melayangkan SK pemberhentian kepada 5 aparat desa sekaligus. Namun, hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi dari pihak kecamatan.
“Sehingga kami menilai ini maladministrasi pak, mungkin bisa dikatakan seperti itu. Karena SK yang sudah dilayangkan itu, kesalahan yang tertera disitu, sesuai dengan pernyataan pak camat juga tidak mendasar untuk kami,” terangnya.
Mereka pun berharap agar kepala desa tidak semena-mena kepada mereka dan harus mengikuti prosedur yang ada.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Pohuwato, Refli Basir menyampaikan, pihaknya sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari Camat Taluditi terkait masalah pemberhentian tersebut.
Kata Refli, harusnya persoalan ini dilakukan mediasi yang menghadirkan kepala desa, aparat desa, Camat Taluditi, dan Dinas PMD.
“Insya Allah ini akan ada tindak lanjut, nanti kami akan buatkan undangan,” ujar Refli.
Sementara itu, Kepala Desa Panca Karsa 1, Zainuri Mustopa mengakui, bahwa ia telah dipanggil Bupati dan Kepala Dinas untuk mencabut SK tersebut.
Baca juga : Ada Aturan Dilanggar Bupati Gorontalo, Ombudsman RI Tolak Pemberhentian Perangkat Desa
“Iya, kemarin saya sudah dipanggil pak bupati dan pak kadis, sarannya pak kadis dimediasikan, sambil menunggu rekomendasi yang kita ajukan di kecamatan belum keluar, disuruh cabut SK pemberhentian dan itu sudah saya cabut di tanggal 4 September 2023 lalu,” kata Zainuri.
Ia menegaskan, bahwa saat ini para aparat desa tersebut masih aktif dan hal tersebut hanya sebatas isu.
“Jadi, secara otomatis dari bulan September hingga Oktober ini gajinya tetap sama mereka, jadi belum ada pergantian,” jelas Zainuri.
“Bisa dicek di kantor desa pak, bisa di cek di aparat atau bahkan di cek aja langsung ke pak camat, apakah penggantinya mereka itu sudah ada atau tidak, saya juga sudah sampaikan ke pak camat bahwa tidak ada penggantinya, itu kan hanya isu saja,” bantah Zainuri.