Terjadi Lagi! Perangkat Desa Bengkulu Utara Dipecat Kepala Desa Setelah Tolak Mengundurkan Diri

Bengkulu Utara-  Menolak untuk membuat surat pengunduran diri, Sebanyak 4 Orang Perangkat Desa Kembang Manis Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara mendapat surat pemecatan dari Kepala Desanya.

Dari info yang didapat, pemberhentian Perangkat Desa Kembang Manis dialami oleh 4 orang yaitu Nono Yanto, Kaur Perencanaan, Aliyardi Kasi Kesejahteraan, Riyanto Kaur TU dan Umum, Dan Yurman Kasi Pemerintahan, berdasar pada SK Kepala Desa Nomor 400/1026/SK/KBM/2023.

Tentang hal ini terungkap dalam diskusi dan koordinas para korban dengan pengurus PPDI Kabupaten Bengkulu Utara dan PPDI Provinsi Bengkulu di Arga Makmur tanggal 03 Oktober 2023, perangkat Desa di pecat oleh kepala Desa Kembang Manis gara-gara tidak mau buat surat pengunduran diri.

“ Awal mula kejadian ini adalah setelah pasca pelantikan kepala desa kami yang baru bapak Anton, kami di kumpulkan di ruangannya, dalam ruang tersebut kami di suruh buat pengunduran diri, kami gak tau tujuannya apa, maka kami berempat ini sepakat tidak akan buat surat pengunduran diri karena kami masih mau bekerja di desa tersebut demi masyarakat, karena kami adalah perangkat yang sah dan pengangakatan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Riyanto salah seorang Korban Pemecatan yang di dampingi 3 orang rekannya.

Lebih lanjut Yanto mengatakan hari berikutnya, datang lagi dari Sekdes kami Andi mengajak mengundurkan diri, karena Sekdes sudah buat pengunduran diri, maka kami komitmen dan sepakat 4 orang ini tidak buat surat pengunduran diri.

“ Pada hari berikutnya kami di panggil lagi di ruang kepala desa, menanyakan surat pengunduran diri, karena kata kepala desa dan kami lihat bukti fisiknya 4 orang sudah buat pengunduran diri, kenapa kalian belum juga, tapi kami sepakat tidak akan buat surat pengunduran diri, maka tugas kami sebagai parades tetap masuk kantor, juli dan agustus kami masih masuk kantor,”paparnya.

Dan pada bulan agustus yang lalu datang lagi salah satu perangkat yaitu kepala dusun mendatangi kami untuk tanda tangan surat pengunduran diri, maka sempat emosi dan tujuannya apa, maka dengan tersebut kami di beri SP 1, SP 2 dan SP 3 berbagai alasan, tidak masuk kantor lah dan macam-macam. Dan pada bulan September 2023 kami mau masuk kantor namun pada pukul 09 pagi pintu kantor desa terkunci, saya coba pakai kunci lama ternyata gembok kunci sudah di ganti bagai mana kami mau masuk kantor, berkenaan absen yang di laporkan kades ke camat itu absen rekayasa kades sebab absen itu saya yang buat perhari kari saya kaur umum dan TU, tidak ada absen perbulan, dan juga lucunya masa cuti bersama dan alamank merah maih di isi gak masuk akalkan itu semuanya rekayasa ujar yanto di amini 3 orang rekannya.

Jujurlah saat ini kami penuh tanda tanya, jelas-jelas di perda 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Permendagri 67 Tahun 2017 jelas-jelas jika sudah ada SP maka berkewajiban kepala desa melakukan pembinaan terhadap kami, kalau kami salah tapi saat SP 1, 2 Dan 3 kami tidak pernah di bina dan nasehati oleh kepala desa, ini kami buat surat sanggah tidak pernah di balas, kesalahan kami di mana, soal absen sudah kami jelaskan, dan lebih sedih lagi 4 orang buat surat pengunduran diri saat ini bekerja di kantor tersebut termasuk juga sekdes, jelas-jelas ngomong sama kami buat surat pengunduran diri, namun tidak di pecat, sedangkan kami tidak buat surat tesebut kami berbagai cara di berhentikan ini jelas-jelas kriminalisasi ingin membuang kami, harapan kami PPDI bisa mencari solusi ujarnya.

About admin

Check Also

Public Hearing Dan Sosialisasi Revisi UU Desa, Begini Harapan PJ Gubernur Banten Untuk Aparat Desa

BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Bаntеn Al Muktаbаr mеmbukа ѕесаrа rеѕmі Sosialisasi dan Publіс Hearing …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *