Jakarta – Awal Desember 2023, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan surat edaran pendataan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat dengan no 100.3.5.5/7757/BPD tertanggal 2 Desember 2023 tersebut, berisikan tentang Pembaharuan Pengelolaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Baca juga : Sikapi Revisi PP No 11/2019, Kemendagri Terbitkan Surat Perintah Pendataan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Surat edaran tentang pembaruan data kepala desa dan perangkat desa ini sendiri diterbitkan setelah audensi salah satu organisasi perangkat desa dengan Menteri Dalam Negeri pada pertengahan Oktober 2023.
Audensi tersebut terkait dengan rencana Pemerintah untuk me-revisi PP No 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang penghasilan tetap bagi perangkat desa.
Kementerian Dalam Negeri melalui salah satu pejabat di Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes, menyampaikan bahwa surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota tersebut memang untuk pembaruan database Kepala Desa dan Perangkat Desa seluruh Indonesia.
“ Adapun tujuan utamanya sebagai sarana updating data aparatur pemerintah desa, sehingga database yang kami miliki tetap akurat, terkini,” ujar pejabat di Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang enggan di tulis namanya.
Baca juga : Revisi UU Desa Masuk Pembahasan Tingkat 2, Ini Langkah-Langkah DPR RI
“ Data yang tepat ini sangat penting dalam pengambilan keputusan di penyelenggaraan Pemerintah Desa,” tambahnya ketika dikonfirmasi melalui jaringan seluler pribadi.
Sementara itu disampaikan juga pembaruan data Kepala Desa dan Perangkat Desa ini belum tentu hanya dipergunakan sebagai bagian dari rencana revisi PP No 11 tahun 2019 saja. Yang pasti akan banyak manfaat dengan data Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selalu update.